SUMBAWA BARAT, samawarea.com (4 Desember 2024) – Joni Hartono, pemilik Hotel Andi Graha Taliwang, diduga terlibat dalam penggelapan tanah seluas 7,5 hektar yang terletak di Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang. Tanah tersebut awalnya dibeli oleh Wawan Saputra pada tahun 1996, namun kini terancam menjadi masalah hukum setelah ditemukan bahwa sebagian tanah yang dibeli sudah dikuasai orang lain bahkan ada yang sudah disertifikatkan atas nama istri Joni Hartono.
Wawan Saputra, pemilik tanah yang terancam kehilangan hak atas properti yang dibelinya bertahun-tahun lalu, melalui kuasa hukumnya, Wayan Budi Artha, SH., menjelaskan kronologi kasus ini. Berawal pada tahun 1996, Wawan Saputra membeli tanah seluas 7,5 hektar yang terletak di Desa Sekongkang Bawah dari Joni Hartono dengan menggunakan surat jual beli dan pernyataan dari notaris sebagai bukti transaksi. Karena kesibukannya di Jakarta, Wawan tidak langsung mengurus sertifikat atas tanah tersebut.
Namun, pada awal tahun 2024 ada desas desus terkait masalah tanah tersebut, Wawan Saputra kembali mengunjungi lokasi tanah yang dibelinya bertahun-tahun lalu. Saat itu, dia terkejut menemukan bahwa sebagian dari tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama orang lain, dan sebagian lagi terdaftar atas nama istri Joni Hartono. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa tanah tersebut telah dijual kembali oleh Joni Hartono kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Wawan Saputra.
“Saya bersama klien mendatangi tanah yang dia beli pada tahun 1996 lalu dengan membawa bukti jual beli, namun tanah itu sudah bersertifikat atas nama orang lain. Kami menduga tanah itu telah dijual kembali oleh Joni Hartono kepada orang lain,” ungkap Wayan Budi Artha, SH., kuasa hukum Wawan Saputra.
Setelah menemukan ketidakberesan tersebut, Wawan Saputra berusaha untuk memperjelas status tanah yang dibelinya dengan mengundang semua pihak terkait dalam sengketa ini, termasuk Joni Hartono. Mereka mengadakan mediasi di kantor Desa Sekongkang Bawah.
Namun, dalam mediasi tersebut, Joni Hartono membantah tuduhan bahwa tanah itu pernah dijual kepada Wawan Saputra. Meski Wawan Saputra menunjukkan bukti surat jual beli, Joni Hartono tetap berkilah dan meminta bukti transaksi berupa bukti transfer, yang tidak dapat ditunjukkan karena transaksi dilakukan secara langsung, mengingat pada masa itu transaksi perbankan melalui bank masih sangat sulit dilakukan.
Upaya mediasi selanjutnya dilakukan di kantor polisi untuk melibatkan pihak berwajib dalam penyelesaian sengketa ini. Namun, saat mediasi di Polsek Sekongkang, Joni Hartono tidak hadir dengan alasan sakit. Hal ini semakin memperkeruh situasi, karena tidak ada kesepakatan yang tercapai antara kedua belah pihak.
“Karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi, kami berencana membawa masalah ini ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Kami akan langsung melaporkan permasalahan ini kepada Kapolda NTB,” tegas Wayan Budi Artha, SH., kuasa hukum Wawan Saputra, yang dihubungi media ini setelah mediasi di Polsek Sekongkang.
Pihak Wawan Saputra menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak atas tanah yang telah dibeli dengan sah pada 1996 lalu. “Apabila upaya mediasi gagal, langkah hukum akan ditempuh untuk mencari keadilan karna klien saya mengalami kerungian secara materi dan mencegah adanya penggelapan yang merugikan pihak klien saya,” imbuhnya.
Sementara itu Joni Hartono yang dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (4/12) membantah pernah menjual tanah milik oran lain.
“Saya tidak pernah menjual tanah hak milik orang lain, yang saya jual tanah hak milik saya, terkait Pak Wawan, saya tidak pernah jual tanah ke Pak Wawan yang ada di akte jual beli itu atas nama Dr. Asman saya jual beli dengan dia Dr Asman sesuai dengan akte jual beli tersebut, tidak ada nama Pak Wawan dalam jual beli tanah itu,” bebernya. (SR)






