1.787 Pemilih Pemula di Sumbawa Barat Belum Miliki KTP, KPU Minta Disdukcapil Segera Bertindak

oleh -167 Dilihat

Sumbawa Barat. Samawarea. Com ( 1/11/2024) Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menemukan fakta bahwa sebanyak 1.787 orang yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jumlah ini sebagian besar merupakan pemilih pemula, yang mayoritas adalah kalangan pelajar yang baru berusia 17 tahun, sesuai dengan syarat minimal usia untuk memberikan suara.

Ketua KPU KSB, Herman Jayadi, mengungkapkan hal tersebut pada Jumat (1/11/2024) saat ditemui awak media. Ia menjelaskan bahwa ketidaktersediaan KTP ini merupakan kendala besar, mengingat salah satu syarat untuk dapat memilih dalam Pilkada 2024 adalah memiliki KTP elektronik. Berdasarkan data yang ada, sebanyak 1.787 pemilih tersebut masih belum memiliki dokumen identitas resmi tersebut meskipun sudah memenuhi syarat usia untuk memilih.

“Setelah kami melakukan pengecekan, kami temukan bahwa sebagian besar dari mereka adalah pemilih pemula, seperti anak-anak SMA yang baru berumur 17 tahun,” kata Herman. Hal ini diketahui melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dengan merujuk pada Kartu Keluarga (KK) calon pemilih.

Menurut Herman, pemilih yang telah berusia 17 tahun dan terdaftar dalam KK sebenarnya sudah berhak memilih. Namun, dengan adanya aturan terbaru yang mengharuskan pemilih membawa KTP dan surat undangan sebagai syarat untuk memberikan suara, banyak pemilih pemula yang belum bisa memenuhi ketentuan tersebut.

“Berdasarkan aturan yang berlaku sekarang, pemilih harus membawa surat undangan dan KTP, bukan hanya undangan saja seperti pada pemilu sebelumnya,” jelas Herman. Kewajiban ini tentu menambah tantangan bagi mereka yang belum memiliki KTP.

Menanggapi masalah ini, Herman mengimbau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) KSB untuk segera mempercepat proses pembuatan KTP bagi pemilih pemula yang belum memilikinya. “Saya berharap Disdukcapil segera mengakomodir pemilih yang belum mendapatkan KTP tersebut agar hak pilih mereka tidak hilang pada Pilkada 2024. Ini adalah kesempatan penting bagi mereka untuk turut serta dalam proses demokrasi,” imbuhnya.

Herman menegaskan bahwa meskipun waktu yang tersedia menjelang Pilkada masih cukup panjang, hal ini perlu segera ditangani agar tidak ada pemilih yang terhambat hak pilihnya. “Kami meminta kepada Disdukcapil untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan ini dalam waktu yang tersisa. Kami yakin dengan adanya waktu yang cukup panjang, masalah KTP ini dapat diselesaikan,” pungkasnya.

Pentingnya keberadaan KTP untuk pemilih pemula dalam Pilkada 2024 menjadi sorotan utama KPU KSB. Pasalnya, hak suara setiap warga negara sangat krusial untuk menentukan pemimpin daerah yang akan datang. Oleh karena itu, pihak KPU berharap kerjasama antara pihaknya dengan Disdukcapil KSB dapat mempermudah proses administratif yang ada, demi terciptanya partisipasi maksimal dalam pemilu nanti.

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *