Angkut 10 Ekor Rusa Hasil Berburu di Pulau Komodo, Tiga Warga Bima Dibekuk Polisi

oleh -1357 Dilihat

BIMA, samawarea.com (9 September 2024) – Tiga warga Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, diamankan Polsek Sape dan Unit Intel Kodim 1608 Bima, Minggu, 9 Oktober 2024. Mereka diduga membawa 10 rusa hasil tangkapan dari Pulau Komodo, NTT. Sejumlah rusa tersebut sudah disembelih dan diduga akan dijual dagingnya di Bima.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pratana, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Sape AKP Masdidin, SH., menjelaskan bahwa ketiga terduga diamankan pada pukul 02.00 Wita dinihari di Perempatan Bugis, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Penangkapan dilakukan oleh personel gabungan Polsek Sape dan Unit Intel Kodim 1608 Bima.

Ketiga terduga yang diamankan adalah MS (24), JA (30), dan TA (25), semuanya warga Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Mereka mengangkut rusa dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih nomor polisi EA 1458 YE.

Penangkapan ini berawal dari patroli yang dilakukan personel Polsek Sape dan Unit Intel Kodim 1608 Bima. Saat melintas di Dusun Bajo Sarae, Desa Bugis, tim gabungan mencurigai sebuah mobil Avanza warna putih. Tim kemudian melakukan pengejaran, menghentikan kendaraan tersebut, dan melakukan pemeriksaan. Ditemukan di dalam mobil tersebut mengangkut 10 ekor rusa yang telah disembelih dan dibungkus terpal warna hijau.

Selanjutnya, para terduga beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sape untuk penyelidikan. “Satwa yang dilindungi ini diduga diburu di Pulau Komodo, NTT oleh para terduga, dan akan dijual di wilayah Sape. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *