SUMBAWA BESAR, samawarea.com (10 Juni 2024)– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTB, kembali mengajukan 2 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan terdakwa, Lusy.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa, Senin (10 Juni 2024), JPU menghadirkan keponakan dan anak kandung terdakwa, Leni dan Jayadi Kawan (Yeyen).
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, John Michel Leuwol SH. saksi Leni mengaku pernah dimintai bantuan oleh pamannya, Almarhum Slamet Riyadi Kuantanya untuk menjual barang-barang di Toko Sumber Elektronik. Sebab pamannya saat itu kerap berada di Mataram untuk menghadapi persidangan perceraian dengan istrinya, Ang San San. “Saya bukan pengelola, saya hanya dimintai bantuan untuk menjual barang-barang di Toko Sumber Elektronik,” kata Leni.
Leni juga tidak mengetahui kapan CV Sumber Elektronik didirikan, termasuk pembagian hasil penjualan barang. “Saya tinggal di Surabaya. Saya datang di Sumbawa untuk membantu paman saya, karena memang dimintai bantuan,’ akunya.
Terkait dengan sakit pamannya, Leni membenarkannya. Dia mengetahui pamannya dirawat di losmen (Guest House 668) milik terdakwa. “Selebihnya saya tidak tau,” imbuhnya.
Sementara saksi lainnya, Yeyen, mengaku tidak banyak mengetahui terkait persoalan pamannya dan mantan istrinya, terutama dalam mengelola Toko Sumber Elektronik. Bahkan saksi membantah isi BAP ketika kuasa hukum terdakwa, Safran SH MH mengkonfrontir keterangan saksi yang termuat di dalam BAP, mengenai jenis barang-barang dari Sumber Elektronik yang hendak dipindahkan ke gudang milik saksi.
“Saya tidak tau dan isi BAP itu tidak benar, karena saya tidak pernah memberikan keterangan sebagaimana di dalam BAP,” tegas Yeyen.
Ia mengaku pernah dihubungi Ricard—karyawan terdakwa yang akan memindahkan barang-barang elektronik ke gudang saksi. Ketika itu saksi menolak, karena barang yang akan dipindahkan itu banyak sementara gudang saksi tidak bisa menampungnya. “Saya tidak tau itu barang apa, dan milik siapa. Yang jelas saya menolak untuk dibawa ke gudang saya,” ujarnya.
Setelah mendengar keterangan kedua saksi yang diajukan JPU, Ketua Majelis Hakim menunda sidang Selasa (11/6) besok untuk mendengarkan saksi ahli dari JPU.
Seperti biasanya, setiap sidang kasus ini, selalu ramai disaksikan masyarakat. Sebab kasus ini mendapat perhatian public yang menilai penanganan kasus secara pidana oleh pihak kepolisian ini terlalu dipaksakan. Selain itu perkara ini juga kerap diliput oleh sejumlah wartawan. Tampak suami terdakwa, Atun Yunadi dan putri sulungnya, Ita, selalu setia hadir dalam setiap persidangan untuk memberikan dukungan moral kepada terdakwa. (SR)