Terkesan Lindungi PT. Bintang Delapan Wahana, PT. Artha Bumi Mining Sayangkan Sikap Dirjen Minerba

oleh -1803 Dilihat

JAKARTA, samawarea.com (21 Mei 2024) – Ditreskrimum Polda Sulteng telah menetapkan Faisal M Idris sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen perizinan tambang. Hal ini dituangkan dalam Surat Dirreskrimum No. B/256/V/RES.1.9./2024 Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

Penetapan tersangka ini telah disampaikan kepada PT. Artha Bumi Mining selaku pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/189/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

Mengetahui sudah ada perkembangan dari kasus ini, PT Artha Bumi Mining mengirimkan surat kepada Dirjen Minerba perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 14 Mei 2024. Dalam surat tersebut, pihaknya menyayangkan sikap yang diambil oleh Dirjen Minerba yang menerbitkan Surat No. T-259/MB.04/DJB.M/2024 Perihal Pemberitahuan Pembatalan Status IUP Terdaftar PT. Artha Bumi Mining tanggal 13 Februari 2024, yang seolah-olah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung No. 360 K/TF/2023.

Padahal terhadap objek sengketa sudah tidak ada, bahkan sebelum adanya putusan tingkat pertama. Selain itu juga terkesan dalam rangka pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (PK) kedua, PK/TUN/2023, objek sengketa juga tidak ada lagi karena telah bermuara di Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/688/IUP-OP/DPMPTSP/2018 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bintangdelapan Wahana tertanggal 19 Desember 2018.

Kuasa hukum dari PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati kepada media ini, Senin (20/5/2024) mengatakan jauh sebelum diterbitkannya Surat Dirjen Minerba yang mengeluarkan IUP PT. Artha Bumi Mining dari MODI-MOMI ESDM, PT. Artha Bumi Mining telah mengingatkan Dirjen Minerba melalui surat pemberitahuan perkembangan LP tanggal 6 Februari 2024.

Inti surat ini menginformasikan bahwa PT. Artha Bumi Mining telah membuat laporan Polisi di Polda Sulteng No. LP/B/153/VII/2023/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 13 Juli 2023 dan telah masuk tahap Penyidikan pada 17 Januari 2024 dan telah dilakukan penyitaan di Dirjen Minerba berdasarkan SP2HP tanggal 6 Februari 2024.

“Maksud dari surat kami ini guna kepastian hukum sekaligus mengingatkan Dirjen Minerba berhati-hati mengambil sikap, terutama dalam hal ini tidak menerbitkan IUP-IUP yang terintegritas dengan MODI-MOMI ESDM di wilayah IUP milik PT. Artha Bumi Mining berdasarkan SK Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 1028/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 07 Juli 2022,” ujar Happy.

Lebih lanjut Happy mengatakan, Dirjen Minerba tidak menerbitkan IUP yang terintegritas dengan MODI-MOMI ESDM di wilayah IUP PT. Artha Bumi Mining sebagaimana permohonan PT Artha Bumi Mining. Melainkan mengeluarkan IUP PT. Artha Bumi Mining dari basis sistem MODI-MOMI ESDM yang seolah-olah melaksanakan Putusan Pengadilan tersebut.

Padahal selain telah dilaksanakan penyitaan di Dirjen Minerba, pada saat surat tersebut diterbitkan 13 Februari 2024, terdapat sengketa di Mahkamah Agung yang diajukan oleh PT. Bintangdelapan Wahana. Dengan kata lain PT. Artha Bumi Mining masih memenangkan sengketa tumpang tindih yang berlangsung sejak 10 tahun. “Hal ini menimbulkan  pertanyaan dan memberi kesan jika Dirjen Minerba melindungi PT. Bintang Delapan Wahana,” duganya.

Menurut Happy, sangat terlihat jelas terdapat perlakuan yang berbeda, Dirjen Minerba segera melaksanakan terhadap 1 putusan yang memenangkan PT. Bintangdelapan Wahana yakni Putusan Mahkamah Agung No. 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023 dan disampaikan kepada para pihak September 2023 lalu.

Selanjutnya Putusan Kasasi MA RI No. 360 K/TUN/TF/2023 maupun Putusan Peninjauan Kembali Kedua MA RI No. 6 PK/TUN/2023 tidak memerintahkan untuk mencabut IUP OP PT Artha Bumi Mining dari MODI dan MOMI ESDM sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM No. 297.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan, dan hanya menyatakan tidak terdapat perbuatan melanggar hukum. Karena terhadap permohonan telah diakomodir oleh Kementerian ESDM sebelum Putusan 154/G/TF/2022/PTUN.JKT. Maka, sesuai dengan adagium poin’d’interest poin’ d’action, terhadap gugatan PT Artha Bumi Mining dinyatakan tidak dapat diterima.

“Hal ini jelas memperlihatkan adanya perlakuan berbeda dan terkesan melindungi PT. Bintangdelapan Wahana dan membenarkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Bintangdelapan Wahana. Bahkan dapat diasumsikan Dirjen Minerba memberikan dukungan terhadap hasil tindakan pidana yang dilakukan oleh PT. Bintangdelapan Wahana,” ucap Happy. (SR)

victoria pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *