Kasus TPPO Marak, Ketua DPRD Minta Perhatian Serius Pemerintah

oleh -590 Dilihat
Ketua DPRD Abdul Rafiq SH

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (5 Maret 2024) – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi atensi semua pihak. Salah satunya DPRD Kabupaten Sumbawa. Sebab kasus ini telah menyebabkan banyak korban terutama masyarakat yang bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq SH menyatakan sangat memberikan perhatian serius terhadap permasalahan tersebut. Salah satu langkah kongkrit jajarannya adalah menginisiasi adanya Perda No. 6 Tahun 2023 tertanggal 14 Juni 2023 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sumbawa.

Menurut Rafiq, TPPO ini merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia. Perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini. Praktiknya ini dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara, serta marak terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

Ia mengaku banyak melihat kasus itu melalui media social. Bahkan pihaknya sering mendapat pengaduan dari korban. Di antaranya seorang pekerja migran di Qatar yang kondisinya sakit dan ingin pulang ke Sumbawa namun tidak diijinkan oleh agen di Jakarta.

Pekerja ini bernama Elvy Suryati asal Labuhan Alas Kecamatan Alas yang berangkat tanggal 18 September 2023 lalu. Berdasarkan pengakuannya, pekerja ini sakit dan sempat dibawa ke rumah sakit oleh majikannya di Qatar, dan diinfus. Setiap malam penyakitnya kambuh sehingga membuatnya tidak tenang dan ingin pulang karena takut meninggal di negeri orang.

Merespon hal itu, Ia mengaku telah meminta dinas terkait untuk menanganinya. Agar tidak terjadi kasus serupa, pemerintah harus menggiatkan sosialisasi, dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergoda bujuk rayu para calo yang mengimingi gaji besar namun keberangkatannya secara illegal.

Pemerintah juga harus tegas menindak para pelaku trafficking, serta mencabut izin perusahaan pengerah tenaga kerja yang melakukan pelanggaran. “Kami berharap perlindungan terhadap pekerja migran ini dilakukan mulai dari keberangkatan, penempatan hingga pulang ke tanah daerah dengan selamat dan aman,” pintanya. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *