Tangkap Pengedar di Labangka, Polisi Temukan 64 Poket Shabu

oleh -1151 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (27 Januari 2024) – Peredaran narkoba jelang hari pencoblosan kian marak. Setelah menangkap dua pengedar narkoba di Desa Gontar Kecamatan Alas Barat, kini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa meringkus pengedar lainnya di Kecamatan Labangka.

Penangkapan pengedar berinisial SG (41) warga Desa Selante Kecamatan Plampang ini dilakukan di depan Lapangan Sepakbola Desa Labangka 1, Jumat (26/1/24) sore.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin SIK., MIP yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., Sabtu (27/1), menuturkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di depan lapangan sepakbola itu kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis shabu. Tim Opsnal pun nyanggong di sekitar TKP.

Sekitar pukul 15.00 Wita, tim melihat terduga berada di dalam mobil Suzuki X-Over warna putih. Tim langsung menyergap dan melakukan penggeledahan. Terduga tak bisa berkutik setelah tim menemukan barang bukti 64 poket shabu seberat 27,80 gram, 2 timbangan digital, klip kosong, alat hisap (bong), pipa kaca, senter, 3 HP dan mobil Suzuki.

Saat diinterogasi, terduga mengaku shabu itu di belinya dari H yang beralamat di Pulau Lombok. “Terduga merupakan pengedar narkotika jenis shabu yanga beroperasi di Kecamatan Plampang dan Labangka,” terang Kasat, seraya menyebutkan bahwa terduga sudah dibawa ke Polres Sumbawa untuk penanganan lebih lanjut. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *