Penyidik Dinilai Bertindak Sewenang-wenang, Nyonya Lusi Gugat Praperadilan Kapolda NTB

oleh -4745 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (23 Januari 2024) – Kapolda NTB digugat Praperadilan oleh Nyonya Lusi melalui Tim Kuasa Hukumnya, I Made Yasa, SH,. MH., dkk. Pada Selasa (23/1/24) hari ini, persidangan Praperadilan telah berjalan 5 hari. Kemarin, Kapolda melalui penyidik Ditreskrimum selaku tergugat mengajukan saksi Jaya Anggrawan—saudara kandung Ang San San—ipar dari Nyonya Lusi.

Gugatan Praperadilan ini terpaksa ditempuh Nyonya Lusi menyusul adanya laporan polisi No.: LP/182/IV/2021/NTB/SPKT Tanggal 24 Mei 2021. Dalam laporan itu Lusy dan saudara-saudaranya sebagai Terlapor dan Ang San San sebagai Pelapor dalam dugaan tindak pidana penggelapan dan atau memasuki perkarangan tertutup, sebagaimana Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/109/VIII/RES.1.11/2023 /Ditreskrimum Tgl.  31 Agustus 2023.

Selanjutnya Nyonya Lusy ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTB melakukan penyitaan terhadap obyek yang dilaporkan oleh Ang San San yaitu asset-asset dari CV. Sumber Elektronik. Terhadap penetapan tersangka dan penyitaan asset CV. Sumber Elektronik yang tidak procedural dan penuh kejanggalan, Nyonya Lusy mengajukan upaya hukum Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Mataram.

Nyonya Lusi melalui Kuasa Hukumnya, I Made Yasa, SH,. MH., kepada media ini menilai tindakan upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan dan penuntutan yang dilakukan, melanggar Peraturan Perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia sebagaimana Pasal 80 KUHAP.

Berdasarkan hal ini penyidik atau penuntut umum agar lebih mengedepakan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sebagaimana Pasal 1 angka 10 KUHAP lanjut Made Yasa, bahwa Pra Peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini, tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan Tersangka atau kuasa hukumnya atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka.

Selain itu sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan. “Pasal 1 Angka 10 jo 77 KUHAP terkait dengan sah atau tidaknya Penetapan Tersangka dan sah atau tidaknya Penyitaan merupakan wilayah kewenangan dari Pra Peradilan dengan tujuan untuk meminimalisasi terhadap tindakan kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum,” tegasnya.

Made Yasa membeberkan beberapa alasan diajukannya permohonan Praperadilan. Bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon (penyidik) merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan hukum. Bahwa Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon tidak sesuai dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU- XIII/ 2015 tanggal 09 Januari 2017.

Dalam amar Putusan angka 2 berbunyi “Menyatakan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indoesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” tidak dimaknai “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

Sehingga secara yuridis fomal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan diterbitkan setidak-tidaknya bersamaan waktunya dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan dan Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan kepada Terlapor/Tersangka dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan. SPDP tersebut wajib diberitahukan dan diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor, tertuang sebagai pendapat dari Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 tanggal 09 Januari 2017 halaman 147 alinia kedua yang menyatakan “mahkamah berpendapat, tertundanya penyampaian SPDP oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukum akan tetapi juga merugikan hak konstitusional terlapor dan korban/pelapor.

Karena itu penting bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor dan korban/pelapor. Alasan Mahkamah tersebut didasarkan pada pertimbangn bahwa terhadap terlapor yang telah mendapatkan SPDP, maka yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan juga dapat menunjuk penasehat hukum yang akan mendampinginya.

Sedangkan bagi korban/pelapor dapat dijadikan momentum untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan atas laporannya. Pada halaman 137 alinia pertama baris ke-7 sampai dengn baris ke-10 dinyatakan “Cacatnya procedural dalam penyidikan mengakibatkan segala proses yang dilakukan dalam tahap penyidikan sebelum disampalkannya SPDP adalah bersifat Unlawfull dan berimplikasi pada segala tindakan yang telah dilakukan dalam tahapan harus dinyatakan batal demi hukum.

Karena itu tidak dilakukan oleh Termohon maka dengan demikian proses Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/ PUU-XIII/2015 tanggal 09 Januari 2017, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

Bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon juga bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor : 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang dalam Pasal 13 ayat (3) mengandung kaidah “Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP”. Dalam Pasal 14 ayat (1) dinyatakan “SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada Penuntut Umum, Pelapor/Korban dan Terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan”.

Selanjutnya, setelah Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon, pemohon diberikan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor S.Pg/s44/VI/RES,1.11/2023/Ditreskrimum, tanggal 31 Agustus 2023. Meskipun judulnya dipanggil sebagai Tersangka namun dalam alinia ini “untuk didengar keterangan tambahan sebagai saksi”, sehingga terlihat Termohon melakukan proses penyidikan dengan cara menerobos dan melanggar peraturan yang menjadi dasar dan pedoman dalam melakukan proses Penyidikan.

“Timbul pertanyaan besar dari pemohon, apakah termohon melakukan proses penyidikan dengan cara menerobos dan melanggar Peraturan-peraturan yang menjadi dasar dan pedoman dalam melakukan proses Penyldikan disadarinya atau karena adanya intervensi dan kendali dari orang lain ?, sehingga berani melakukan pekerjaan dengan membabibuta tanpa memikirkan resiko yang akan diterima dan tidak memikirkan hak asasi orang lain (Pemohon),” sesalnya.

Kemudian Pemohon juga telah diperiksa sebagai Tersangka pada hari Jumat tanggal 29 September 2023, setelah menerima Surat Panggilan Tersangka ke-2 Nomor : S.Pgl/606/1X/RES.1.11/2023/ Ditreskrimum, tanggal 22 September 2023. Namun sampai Permohonan ini diajukan, Pemohon tidak diberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan.

Padahal Pemohon bersama Penasehat Hukum sudah memintanya, sehingga jelas Termohon telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 72 KUHAP yang menyatakan “Atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan untuk kepentingan turunan berita acara pemeriksaan pembelaannya”. “Jadi dengan sangat jelas terungkap Termohon berkemauan untuk membelenggu hak asasi pemohon dalam rangka melakukan pembelaan atas sangkaan yang disematkan kepada Pemohon,” imbuhnya.

Setelah itu sambungnya, Pemohon dipanggil lagi sebagai Tersangka dengan Surat Penggilan Nomor : S.Pg/835/X11/RES.1.11./2023/Ditreskrimum, tanggal 21 Desember 2023, dimana pada Dasar angka 6 adalah Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB Nomor B 3534/N.2.1/Eoh/1 1/2023, tanggal 16 November 2023 Perihal: Pengembalian Berkas Perkara atas nama Lusy melanggar Pasal 372 KUHP untuk dilengkapi (P19).

Termohon dalam melengkapi /memenuhi petunjuk dari Kejaksaan Tinggi NTB terbukti menabrak dan melanggar ketentuan pasal 138 ayat (2) KUHAP yang mengandung kaidah hukum “Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum”.

Tindakan termohon dalam rangka memenuhi petunjuk dari Kejaksaan Tinggi NTB adalah cacat yuridis karena bertentangan dengan pasal 138 ayat (2) KUHAP, mengingat sudah melebihi 14 hari berkas perkara belum dikembalikan oleh Termohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB.

Mengingat penetapan sebagai Tersangka terhadap Pernohon oleh Termohon dengan didasari proses penyidikan yang tidak prosedural dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Antara lain pasal 109 KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara 3209), Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/ PUU-XIII/2015, tanggal 09 Januari 2017 dan Peraturan Kapolri Nomor: 6 tahun 2019, tanggal 4 Oktober 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Untuk penetapan sebagai Tersangka kepada Pemohon oleh Termohon adalah cacat yuridis, tidak sah dan batal demi hukum, maka sudah sepatutnya hakim yang memeriksa dan mengadili perkara quo mengabulkan permohonan permohon,” tandasnya.

Di bagian lain Made Yasa juga menuding penyidik (termohon) melakukan penyitaan barang-barang pemohon dengan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan hukum. Berdasarkan pasal 38 ayat (1) dinyatakan “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat”.

Kemudian dalam ayat (2) dinyatakankan “Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapat surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuannya. pasal 39 ayat (1) huruf a juga dinyatakan “Yang dapat dikenakan penyitaan adalah: benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.

Karena itu Termohon melakukan penyitaan sudah sepatutnya mengacu pada pasal 38 ayat (1) karena tenggang waktu untuk mendapat surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar melebihi dari cukup. Mengingat Termohon sudah melakukan penyidikan sejak tanggal 18 Januari 2023 sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/13.a /I|RES.1.11/2023/Ditreskrimum, tanggal 18 Januari 2023.

Sementara penyitaan dilakukan pada tanggal 13 Maret 2023. Termohon dalam melakukan penyitaan juga sepatutnya mengacu pada pasal 39 ayat (1) huruf a, namun Termohon akan mengalami kesulitan dengan menerapkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Karena menurut Pemohon, Ang San San (sebagai Pelapor dalam perkara pokok) tidak akan mampu menerangkan barang-barang miliknya yang telah digelapkan oleh Pemohon. Sebaliknya pemohon tidak pernah merasa melakukan penggelapan terhadap barang-barang milik siapapun, mengingat Ang San San telah melaporkan Pemohon sesuai dengan Laporan Polisi Nomor ; LP/182/v/2021/ NTB/SPKT, tanggal 24 Mei 2021.

Sementara secara yuridis formal Ang San San baru mengajukan gugatan untuk menentukan mana hak-haknya pada tanggal 10 Mei 2023 Nomor: 066.M/ KAKH-PDT/V/ 2023 yang diregistrasi pada Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 14/Pdt.6/ 2023 tanggal 12 Mei 2023, yang dalam Posita angka 4 menyebutkan “Bahwa selama menjalani perkawinan tersebut Penggugat dan suami yang bernama Slamet Riady Kuantanaya di samping memiliki anak angkat bernama Veronika Anastasya Mercedes (Turut Tergugat 1).

Ang San San dan suaminya juga telah berhasil mengumpulkan harta-harta di dalam perkawinannya dan ternyata tidak terdapat perjanjian perkawinan terhadap harta-harta tersebut, baik sebelum dan atau selama perkawinan. Untuk itu seluruh harta yang dihasilkan selama perkawinan berlangsung merupakan harta bersama terlepas dari siapapun yang naik atas nama atau tercatat selaku pemilik atas harta-harta tersebut, baik atas nama Ang San San maupun suaminya yang sampai sekarang masih dalam proses persidangan.

“Menurut Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 1956, dalam pasal 1 dinyatakan “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan dalam suatu perkara perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara kedua pihak, maka pemeriksaan dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan atas perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu,” tukasnya.

Untuk itu, secara yuridis formal terungkap laporan dugaan tindak pidana terhadap nyonya Lusi oleh Ang San San adalah barang-barang yang secara yuridis belumlah menjadi haknya. Sehingga Termohon melakukan penyitaan secara tidak prosedural karena pada awalnya hanya mengatakan untuk mengecek dan melihat kondisi mobil, motor dan surat-suratnya.

Kenyataannya, dilakukan penyitaan secara paksa bahkan terhadap CCTV beserta kelengkapan milik Nyonya Lusi yang terpasang di toko telah dibongkar dan diambil secara paksa oleh Termohon (Penyidik) tanpa pemberitahuan dan tanpa memberikan surat apapun yang seharusnya Pemohon terima. Padahal saat itu Pemohon hanya meminta jika disita agar menunggu Pengacara Pemohon yang saat itu sedang dalam perjalanan. Tetapi dengan entengnya Termohon mengatakan jika keberatan silahkan mengajukan Praperadilan.

“Kata-kata Termohon seperti itu perlu diberikan acungan jempol apabila Termohon bekerja secara procedural, professional dan akuntabel, akan tetapi Termohon sejak dari awal melaksanakan tugas Penyidikan dengan cara menabrak dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang seharusnya dijadikan pedoman dan petunjuk oleh Termohon dalam melaksanakan tugasnya. Kami menilai Termohon telah melanggar Hak Asasi klien kami sebagai Warga Negara Indonesia yang hidup di negara hukum dan bukan di negara kekuasaan. Maka segala tindakan yang telah dilakukan dalam tahapan harus dinyatakan batal demi hukum,” tandasnya.

Terhadap barang-barang milik Pemohon yang telah disita oleh Termohon, sambung Made Yasa, sampai dengan Permohonan Praperadilan diajukan, Termohon tidak pernah memberikan Surat Tanda Penerimaan kepada Pemohon. Ini melanggar ketentuan Pasal 42 ayat (1) KUHAP dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan dari Termohon yang menyebabkan kerugian pada diri Pemohon baik materil maupun inmaterill.

Kemudian Ternohon dalam melakukan penyitaan tidak pernah menunjukkan tanda pengenal, Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penyitaan dan tidak pernah menunjukkan Surat ljin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

Penyidik juga tidak memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang darimana benda itu akan disita atau kepada keluarganya dan dapat diminta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh Kepala Desa atau Kepala Lingkungan dengan dua orang saksi.

Dalam pelaksanaan penyitaan terhadap barang-barang milik Pemohon, Termohon tidak memberikan turunan Berita Acara Penyitaan kepada Pemohon. Karenanya Pemohon sampai saat ini tidak mengetahui tentang jumlah, jenis, merek dan berat barang-barang Pemohon yang disita Termohon.

Berikutnya terhadap barang-barang milik Pemohon yang sudahdinyatakan disita pada tanggal 13 Maret 2023, dikeluarkan dari toko CV. Sumber Elektronik pada dinihari tanggal 9–10 Desember 2023 dengan cara dan cenderung dilakukan ala perampokan terhadap barang-barang milik Pemohon karena dilakukan sampai larut malam tanpa kehadiran Pemohon sebagai pemilik barang dan juga tidak disaksikan oleh kepaladesa atau kepala lingkungan.

“Di samping itu turunan dari berita acaranya juga tidak pernah disampaikan kepada Pemohon sehingga sampai Permohonan Praperadilan ini diajukan Pemohon tidak mengetahui berapa jumlah, jenis berat dan merek barang-barang milik Pemohon yang disita dan dibawa, apakah seluruh barang-barang milik Pemohon disita atau ada juga yang diambil dengan cara-cara melawan hukum mengingat jumlahnya sekitar 6 truck,” imbuhnya.

Terhadap argumen dan fakta-fakta yuridis tersebut, Made Yasa meminta Hakim Pengadilan Negeri Mataram memutus perkara ini dengan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan tindakan penyidikan, penetapan tersangka dan penyitaan, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Memerintahkan secara hukum kepada Termohon (penyidik) mengembalikan barang-barang milik Pemohon yang disita.

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penyidikan, penetapan tersangka dan penyitaan barang-barang mililk pemohon.

Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon karena cacat yuridis, cacat sosiologis, cacat fakta dan bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Menyatakan hukum bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis I bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp.100.000.000. Made

Yasa juga meminta hakim memulihkan hak permohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. “Mohon putusan yang seadil-adilnya,” pintanya. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *