SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2 November 2023) – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Yasin Musamma SAP mendesak Dinas LHK Provinsi untuk segera menangani kerusakan hutan di Kabupaten Sumbawa. Politisi Demokrat meminta agar dinas tersebut melakukan tiga pendekatan. Yaitu memfungsikan kembali pos jaga di semua titik, menambah personil Polhutsus di Kabupaten sumbawa dan menertibkan administrasi penataan hasil hutan.
“Hal ini perlu diperhatikan secara serius sebagai langkah pengendalian kerusakan hutan kita. Semua harus terlibat dan bertanggung jawab terkait kelestarian hutan,” kata Yasin di Mataram, Kamis (2/11/2023).
Ia mengaku prihatin, karena kondisi hutan di Kabupaten Sumbawa saat ini kian gundul akibat maraknya illegal logging. Tentunya muncul kekhawatiran dengan situasi lingkungan saat ini. Krisis air bersih di mana-mana, sehingga perlu dicarikan solusi.
Menanggapi desakan ini, Kepala Dinas LHK Provinsi NTB, Jumansyah S.Hut., MAP menjelaskan bahwa ancaman kerusakan ekosistem di Sumbawa akibat beberapa hal yaitu illegal mining, illegal logging, perambahan hutan dan lahan disebabkan pengusaha tebang kayunya dan masyarakat ambil tanahnya untuk tanam monokultur jagung.
Selain itu karena terhimpit ekonomi kemudian merambah karena harga jagung menarik. Terjadi juga perambahan dekat mata air sekitar bendungan dan hulu DAS serta sumber air PDAM.
Solusinya ungkap Julmansyah, memperkuat perjanjian kerjasama KPH dengan pemerintah desa untuk perlindungan lingkungan dan hutan secara kolaboratif. Kemudian, restorasi lahan kritis dan rehabilitasi lahan melalui perhutanan sosial dengan pola agroforestri atau tumpang sari.
Bisa juga melalui inovasi regulasi Pemda-DPRD tentang restorasi lahan kritis di Sumbawa dan melokalisir satu area atau landscape bentang lahan yang dulunya bendungan, embung dan PDAM.
Karena itu semangat kolaborasi Pemprov, Pemkab dan desa sangat penting sehingga tidak lagi berbicara kewenangan karena sesungguhnya masyarakat Sumbawa yang merasakan dampaknya.
“Bagaimana agar ada pelimpahan kewenangan dari provinsi ke kabupaten dan desa, ini perlu dibicarakan bentuk skema atau regulasinya sehingga pokir DPRD Sumbawa bisa disinergikan dengan basis legal. Untuk kolaborasi Pemprov kabupaten dan desa diperlukan adanya wadah yang bisa memfasilitasinya,” demikian Julmansyah. (SR)






