Gadaikan Mobil Kredit, Seorang Debitur Bank BPR Mendekam di Penjara

oleh -2752 Dilihat
Kepala Legal PT. BPR Prima Nadi, Musa Kharisman Aliyanto

MATARAM, samawarea.com (27 Oktober 2023) – Seorang warga dari Desa Senaru Lombok Utara berinsial P tersandung kasus pidana karena telah menggadaikan mobil grandmax yang masih kredit.

Awalnya P ditangkap dan ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Tipidter Polres Lombok Utara karena telah melakukan oper alih objek jaminan fidusia. P dinyatakan melanggar Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Terhadap perbuatan terdakwa ini menimbulkan kerugian materiil bagi PT. BPR Prima Nadi mencapai Rp 212.107.712.

Kasus inipun berlanjut hingga ke tingkat peradilan. Dalam proses persidangan terdakwa P dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Mataram dengan pidana penjara selama satu tahun sepuluh bulan dan denda sebesar Rp 2.000.000 subsidair dua bulan penjara.

Kejadian tersebut bermula ketika terdakwa P mengajukan kredit untuk pembelian mobil Grandmax warna hitam tahun 2017 di PT. BPR Prima Nadi dengan tenor 48 bulan dan angsuran Rp 3.354.114. Namun, di pertengahan jalan, kredit terdakwa P macet, sehingga pihak bank (PT. BPR Prima Nadi) melakukan tindakan persuasif seperti penagihan dan pemberian somasi kepada Terdakwa P.

Belakangan diketahui, Terdakwa P telah melakukan oper alih objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan dan izin dari PT. BPR Prima Nadi sebagai pihak penerima fidusia.

Kepala Legal PT. BPR Prima Nadi, Musa Kharisman Aliyanto dalam keterangannya, Jumat (27/10) menyebutkan bahwa perbuatan Terdakwa P merupakan tindak pidana dan telah ditegaskan secara jelas dalam Pasal 23 Ayat (2) jo Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda

persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.

“Bukan hanya pihak penggadai, pihak yang menerima atau membeli kendaraan kredit juga dikenakan Pasal480 KUHP tentang Penadahan dengan hukuman penjara paling lama empat tahun,” ujar Aris.

Kepala Legal yang akrab dipanggil Aris, mengapresiasi keputusan majelis hakim. Ia menilai, majelis hakim telah mempertimbangkan semua unsur dakwaan dan fakta hukum selama persidangan. PT. BPR Prima Nadi dan Debitur sudah menandatangani perjanjian kredit sehingga debitur berkewajiban membayar angsuran hingga lunas.

Jika Debitur mangkir membayar angsuran apalagi sampai menggadaikan mobil cicilan tersebut, maka Debitur sudah melakukan perbuatan melanggar hukum. Debitur PT. BPR Prima Nadi yang mengalami masalah selama masa kredit sebaiknya datang ke kantor Cabang PT. BPR Prima Nadi terdekat untuk dicarikan solusi terbaik agar terhindar dari masalah hukum. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *