Sikapi Persoalan Tenaga Kerja Asing di Smelter, Bupati Ajak Satukan Persepsi

oleh -549 Dilihat

KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN DINAS KOMINFO KABUPATEN SUMBAWA BARAT

SUMBAWA BARAT, samawarea.com (1 September 2023) – Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H.W. Musyafirin, MM mengundang berbagai pihak guna menyikapi persoalan tenaga kerja asing yang beberapa hari ini bermunculan di tengah masyaraka.

Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Sumbawa Barat Graha Fitrah Kompelk KTC, Kamis (31/8/2023) sore itu dihadiri Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, ST, Sekretaris Daerah H. Amar Nurmansyah, ST., M.Si, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Titin Herawati Utara, SH., MH, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Selfario Adhityawan Pikulun SH. M.Si.

Sementara dari perwakilan OPD terkait, hadir Kepala Dinas Perhubungan H. Abdul Hamid, S.Pd.,M.Pd, Kepala Dinas Nakertrans Ir. H. Muslimin, dan Kepala Kesbangpoldagri Suharno, S.Sos. Diskusi tersebut dipandu Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Drs. Mulyadi.

Dalam pengantar diskusi, Bupati Sumbawa Barat menekankan bahwa dalam berbagai persoalan terkait tenaga kerja, tidak boleh ada perbedaan persepsi satu sama lain. Pemerintah harus memberikan jawaban kepada masyarakat sesuai dengan standar yang ada dan tidak menggunakan persepsi masing-masing apalagi saling lempar. “Itulah pentingnya kita menyatukan persepsi,” tandasnya.

Menyikapi beberapa isu yang terjadi sekarang ini, pihaknya mencoba mengidentifikasi, dan mencari jalan keluarnya terutama leading sektor terkait yang menangani persoalan yang ada. Terkait dokumen tenaga kerja asing, ini juga harus lengkap. Sudah ada Tim Terpadu Satu Pintu terkait penerimaan tenaga kerja.

“Jika ada yang diterima dari luar tanpa melalui prosedur satu pintu sebaiknya dipulangkan karena akan menjadi masalah. Kalau ada terpantau segera pulangkan. Kita lebih baik pulangkan, karena sekali kita berbuat begitu nanti ada masalah lain yang timbul,” ujar Bupati mengingatkan.

Sementara Kepala Kesbangpoldagri, Suharno, S.Sos mengakui bahwa beberapa hari ini ada laporan terkait penghadangan orang asing. Karena itu diperlukan duduk bersama dengan perusahaan yang ada di lingkar tambang, agar dapat memantau dan melihat secara langsung di lapangan keberadaan tenaga kerja asing yang saat ini bekerja di Batu Hijau. Berdasarkan data, tercatat 277 orang asing tersebar di Kabupaten Sumbawa Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat, Ir. H. Muslimin menyampaikan bahwa saat ini Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT AMNT sebanyak 118 orang dan PT.AMIN 179 orang, sehingga totalnya 297 orang TKA laporan per akhir Juni 2023.

Terkait kejadian Jumat lalu, memang mereka orang asing yang tidak termasuk di dalam daftar golongan orang asing yang tercatat di dinasnya. Ke depan penertiban perlu ditingkatkan. Pihaknya juga sudah menyampaikan surat edaran ke semua Subkont di lingkar tambang untuk tidak merekrut tenaga non skil dari luar.

kemudian Kepala Dinas Perhubungan, H. Abdul Hamid, S.Pd., M.Pd menerangkan bahwa ada aturan tentang kendaraan angkutan orang yang termuat dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan turunannya PP 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 13 menjelaskan tentang angkutan karyawan. Angkutan karyawan merupakan milik dari perusahaan itu dan dibagi menjadi 2 yaitu 1. Kendaraan milik perusahaan, dan 2. Kendaraan umum yang disewakan kepada perusahaan. Sementara kalau di luar trayek tidak diatur, misalnya penjemputan di dermaga. Artinya sudah di luar trayek, dan itu harus kendaraan plat kuning.

“Kalau bukan plat kuning berarti itu menjadi masalah. Tetapi berkenaan dengan penghentian kendaraan di jalan itu tidak boleh. Dinas perhubungan pun tidak boleh menyetop atau memberhentikan kendaraan,” ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Selfario Adhityawan Pikulun SH. M.Si. mengakui ada dari LSM yang datang mempertanyakan terkait keberadaan 13 warga negara asing dan hari selanjutnya 4 orang. Pada 29 Agustus dinihari, TKA ini diantarkan ke Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.

“Pada saat itu kami diminta untuk menindak mereka, sementara kami tidak mungkin menindak kalau tidak ada pelanggaran. Warga Negara Asing tersebut memiliki paspor sah dan masih berlaku, izin tinggal yang masih berlaku,” bebernya.

Untuk diketahui bahwa Imigrasi hanya sebatas mengurus ijin tinggal dan pengawasan terkait izin tinggal orang asing. Dari 13 WNA tersebut, mereka menggunakan Visa B 211 b yang berlaku 60 hari dan bisa diperpanjang 2 kali (setiap perpanjangan diberikan 60 hari) yang peruntukannya melakukan kegiatan uji coba kemampuan dalam bekerja untuk mengetahui kelayakan dalam rangka bekerja di suatu perusahaan/tempat bekerja.

Jika perusahaan tersebut melihatnya layak untuk dipekerjakan maka WNA tersebut mengajukan alih status Kitas Kerja dengan Visa C312 setelah mendapatkan IMTA dan RPTKA dari Dinas Tenaga Kerja lalu meminta persetujuan ke Kantor Wilayah Kemenkumham, Divisi Keimigrasian dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara, SH., MH, menyampaikan bahwa terkait tenaga asing menjadi keresahannya. “Kami memang punya tupoksi kerja yang menangani terkait dengan orang asing. Kami harapkan kita bisa melaksanakan operasi gabungan antara kejaksaan, kepolisian, pemerintah daerah terkait dengan orang asing, yang dilakukan secara berkala,” sarannya.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap mengingatkan bahwa penindakan yang dilakukan oleh oknum, tidak diperbolehkan. “Kalau memang secara aturan tidak boleh ya tidak boleh, kami tidak boleh sembarangan, yang nantinya berakibat kepada konflik sosial, dan itu harus berdasarkan kesepakatan Forkopimda,” imbuhnya.

Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, ST menegaskan bahwa dinas terkait harus memiliki data tenaga kerja asing meliputi by name by address. Dengan data ini, pihaknya dapat memberikan penjelasan akurat kepada masyarakat.

“Kita harus bangun kepercayaan masyarakat. Biar bagaimanapun kerjanya Tim Terpadu dengan menggunakan aturan yang ada, tetap saja ada masyarakat yang meragukan kinerja yang telah dilakukan. Jadi kita harus berupaya agar bagaimana ada laporan secara berkala, setiap minggu atau setiap bulan secara lengkap,” ujar Wabup.

Bupati Sumbawa Barat menyimpulkan bahwa hasil dari rapat tersebut menjadi dasar semua SKPD bersurat. “Segera bersurat sesuai dengan Tupoksinya masing-masing, silahkan Disnaker menyampaikan terkait bagaimana aturan yang harus dijalankan sesuai undang-undang berkenaan dengan ketenagakerjaan, perkuat kembali Tim Terpadu Satu Pintu,” perintahnya.

Kepada Dinas Perhubungan Bupati juga meminta bersurat terkait dengan bagaimana pemberlakuan Kendaraan angkut karyawan sesaui dengan undang-undang, agar tidak ada aktifitas angkut mengangkut karyawan di luar ketentuan yang berlaku. Demikian juga Tim Pengawasan Orang Asing agar diperkuat kembali fungsi dan tugasnya.

“Insya Allah dari hasil pertemuan ini kita akan undang perusahaan untuk membicarakan bagaimana persoalan tenaga kerja asing di dalam perusahaan, dan juga tekait dengan potensi apa saja yang bisa kita maksimalkan dalam aktifitas perusahaan di lingkar tambang agar memberikan dampak secara ekonomi bagi masyarakat KSB,” pungkas Bupati. (HEN/SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *