MATARAM, samawarea.com (31 Agustus 2023) – Lima orang warga Desa Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, menderita luka-luka dalam aksi penghadangan disertai penganiayaan, Selasa (29/8/23). Dari korban luka ini, satu orang harus dirujuk ke RSUP NTB untuk mendapat pertolongan medis karena mengalami luka tusukan senjata tajam jenis badik.
Hanya dalam waktu 1×24 jam, pelakunya terungkap. Seorang pria berinisial DA warga Kekeri Kecamatan Gunungsari, dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram. Pria yang bekerja sebagai buruh ini merupakan seorang residivis.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., S.IK., MH., Rabu (30/8) kemarin, menuturkan, kasus ini terjadi pada Senin (28/8/2023) malam pukul 23.00 Wita. Sebelumnya 7 orang korban baru saja selesai minum dari cafe wilayah Lilir. Mereka pulang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Saat melintas di Perempatan Pasar Desa Lilir, mereka dihadang sekelompok orang yang belakangan diketahui DA Cs. Sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku yang menghadang. Cekcok ini berujung perkelahian. Salah satu korban berinisial RH memukul DA yang tengah cekcok dengan korban Y. DA langsung menghunus pisau (badik) langsung menyerang para korban.
Tentu saja korban panik dan lari untuk menyelamatkan diri. DA pun mengejarnya. Akibatnya 5 korban terluka, satu di antaranya kondisinya sangat parah karena tertusuk pisau. Korban dilarikan ke Puskesmas. Karena puskesmas tak bisa menangani secara maksimal, korban dirujuk ke RSUP NTB. Kelima korban tersebut adalah B (19), W (19), RH (18), Y (22) dan RJ (18).
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak. Hanya dalam waktu singkat, DA tertangkap. Dari tangann residivis ini diamankan sebuah badik (pisau) yang diduga digunakan untuk menusuk korban.
“Saat ini DA masih dalam proses pemeriksaan, kepadanya akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Made Yogi. (SR)






