SUMBAWA BESAR, samawarea.com (10 April 2023)–Rahmad Efendi (24) kini tak lagi memiliki sepeda motor yang biasa digunakan setiap hari untuk berangkat bekerja. Pasalnya, sepeda motor Honda Scoopy bernopol EA 2096 AL miliknya diambil paksa oleh dua orang dept collector setelah mencegatnya di tengah jalan, Kawasan Samota, Rabu (5/4/2023) lalu sekitar pukul 16.30 Wita. Atas tindakan perampasan motor ini, pemuda yang tinggal di PPN Bukit Indah Kelurahan Seketeng, melaporkannya secara resmi ke Polres Sumbawa.
Kepada samawarea.com, Rahmad menuturkan kronologis perampasan motor oleh dept collector tersebut. Berawal ketika dia mengendarai Scoopy berwarna putih merah dalam perjalanan menuju rumah kakaknya di Samota. Tanpa diduga dua orang berboncengan sepeda motor mengaku dari NSS—sebuah dealer sepeda motor.
Kedua oknum ini menginformasikan bahwa dia telah menunggak pembayaran kredit sepeda motor selama 8 bulan. Selanjutnya dia diajak ke Kantor NSS Sumbawa. Di kantor itu dia diinterogasi sekaligus memberikannya bukti surat penarikan kendaraan. Kunci motor dan STNK miliknya diambil.
Rahmad mengakui jika dia telah menunggak kredit selama 8 bulan karena keadaan. Januari 2023 lalu, dia sempat mendatangi pihak NSS untuk membayar tunggakan selama 2 bulan. Namun dia tetap diminta untuk melunasi tunggakan selama 8 bulan. “Mungkin karena saya belum melunasi, motor saya ditarik paksa,” kata Rahmad.
Sementara Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, IPTU Sumarlin SH, Senin (10/4), membenarkan adanya laporan dugaan perampasan sepeda motor. “Laporannya masih di meja Kapolres, kami menunggu disposisi untuk mengambil tindakan,” kata Sumarlin.
Ia mengaku sudah ada beberapa kasus serupa yang ditangani Polres Sumbawa. Mulai dari penarikan mobil, sepeda motor dan combine. Untuk penarikan combine oleh Dept Collector telah diproses dan pelakunya sudah ditangkap dan ditahan, bahkan saat ini kasusnya sudah proses persidangan.
Sumarlin mengatakan bahwa petugas atau dept collector tidak bisa sembarangan menarik sepeda motor ataupun mobil dan lainnya tanpa adanya putusan pengadilan.
Selama ini pihak dealer melalui dept collector dalam melakukan tindakan mengacu pada Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, bahwa dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
UU inipun digugat untuk dilakukan judicial review, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, memutuskan bahwa Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, bertentangan dengan UUD 1945. Ketika terjadi tunggakan kredit, pihak leasing harus mengajukan gugatan ke pengadilan. Ketika hasil putusan memenangkan pihak leasing, maka menjadi dasar untuk melakukan penarikan terhadap obyek perkara, itupun melalui proses penyitaan oleh juru sita.
Lanjut Sumarlin, bahwa dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, juga mengatur mengenai pengamanan. Pihak leasing bisa meminta bantuan pengamanan dengan mengajukan permohonan kepada Kapolres, dilengkapi dengan perjanjian kredit dan lainnya.
“Kita hanya berkapasitas melakukan pengamanan agar tidak terjadi persoalan ketika leasing menemui debitur. Ketika debitur enggan menyerahkan sepeda motornya, leasing tidak boleh memaksa. Inilah yang harus dipahami pihak leasing. Tapi terkadang leasing mengambil jalan pintas dengan melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur. Padahal untuk menarik sepeda motor harus ada putusan pengadilan. Beda jika debitur mengembalikan sepeda motor secara sukarela,” jelasnya.
Terhadap laporan Rahmad Efendi, Sumarlin menegaskan akan menjadi atensi. Ketika dalam pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, ternyata dept collector melakukan tindakan melanggar hukum, maka diproses lebih lanjut. (SR)






