SUMBAWA BESAR, samawarea.com (22 Februari 2023)–Tahapan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih oleh KPU telah mulai sejak 12 Februari dan berakhir 14 Maret 2023. Seluruh hasil pengawasan pelaksanaan Coklit yang disampaikan oleh Panwaslu Desa/Kelurahan melalui Panwaslu Kecamatan terus dilaporkan setiap harinya ke Bawaslu Kabupaten Sumbawa.
Dari Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Desa/Kelurahan masih banyak ditemukan dugaan pelanggaran mekanisme, prosedur dan tata cara pelaksanaan Coklit.
Kordiv Pencegahan Humas Dan Parmas Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Agusti, S.Pd.I ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/2) membenarkan hal tersebut.
“Ada banyak Laporan Hasil Pengawasan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa. Yang menjadi pusat perhatian kami khususnya di Kecamatan Sumbawa. Dalam pelaksanaan Coklit Kecamatan Sumbawa diduga melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih misalnya Pantalih yang tidak mencocokan Kartu Keluarga/KTP-El dengan formulir karena alasan mengenal keluarga tersebut,” ungkapnya.
Ada juga Pantarlih yang tidak menggunakan atribut saat melakukan pencoklitan ataupun Pantarlih yang tidak menempelkan stiker di rumah yang telah dicoklit, imbuhnya.
Hal yang paling aneh lanjutnya, Pantarlih tidak memberikan nomor kontaknya kepada Pengawas Kelurahan. Bahkan jadwal pencoklitan tidak diinformasikan kepada pengawas, seakan-akan kegiatan prosedur pencoklitan tidak ingin diawasi oleh pengawas. Pantarlih beralasan tidak memberikan data dan kontak karena harus melalui satu pintu.
“Pengawas Kelurahan sesuai dengan Perbawaslu 5 tahun 2022 dapat memberikan saran perbaikan secara langsung, yang selanjutnya jika tidak diindahkan akan disampaikan saran perbaikan dan rekomendasi yang selanjutnya menjadi temuan,” tegas Gusti pengampuh Divisi ini.
Bawaslu Sumbawa dan seluruh jajarannya dalam mengawal hak pilih telah mendirikan Posko Kawal Hak Pilih sampai ke tingkat desa, bahkan di setiap kecamatan telah melakukan sosialisasi dalam bentuk pembagian selebaran dan pawai sosialisasi untuk memastikan masyarakat sudah dicoklit.
“Kami berharap semoga hal ini tidak terulang, butuh kerjasama yang kuat antar sesama penyelenggara dalam seluruh prosedur tahapan Pemilu guna menyukseskan Pemilu serentak 2024. Kami sebagai lembaga pengawas akan tetap menjalankan tugas dan fungsi kami sesuai dengan amanat undang-undang yang memiliki kewenangan melakukan penanganan pelanggaran jika diperlukan, tetapi langkah pencegahan akan tetap kami utamakan,” tutup komisoner kelahiran Jakarta ini. (SR)






