BPK Tetapkan Kerugian Negara Pembangunan Puskesmas Ropang, ini Langkah Selanjutnya

oleh -811 Dilihat
Kondisi Proyek Pembangunan Puskesmas Ropang pada Januari 2020, yang kemudian menjadi temuan adanya dugaan penyimpangan. Tampak sejumlah anggota DPRD Sumbawa melakukan sidak ke lokasi proyek

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11 Februari 2023)–Penanganan kasus dugaan penyimpangan pembangunan Puskesmas Ropang oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, berlangsung cukup alot dan hampir dua tahun lamanya.

Meski penanganannya sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, namun penyidik belum dapat menetapkan tersangkanya, kendati telah ada beberapa calon tersangka.

Persoalannya, lamanya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI yang melakukan audit investigasi untuk menentukan besarnya kerugian negara.

Kini kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pembangunan Puskesmas Ropang, Kabupaten Sumbawa, telah dikantongi penyidik Unit Tipikor Polres Sumbawa, karena beberapa hari yang lalu diserahkan BPK RI.

“Hasil perhitungan BPK RI atas kerugian dari dugaan penyimpangan proyek ini sudah kami kantongi,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa melalui Kaur Bin Ops (KBO), IPTU Sumarlin SH kepada samawarea.com, Jumat (10/2/2023) kemarin.

Disebutkan Sumarlin, besarnya kerugian Negara dari pembangunan Puskesmas Ropang berdasarkan hasil audit investigasi BPK RI mencapai Rp 926,9 juta. Setelah adanya hasil perhitungan BPK ini, selanjutnya penyidik akan bertolak ke Jakarta untuk meminta keterangan ahli dari BPK RI terkait hasil perhitungannya.

Selain itu penyidik juga akan meminta keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPBJP) untuk memastikan proses tender Proyek Pembangunan Puskesmas Ropang yang dilaksanakan telah sesuai aturan atau tidak.

Setelah meminta keterangan para ahli tersebut lanjut Sumarlin, pihaknya akan melakukan gelar perkara di Polda NTB untuk penetapan tersangkanya.

Seperti diberitakan samawarea.com, Puskesmas Ropang dibangun pada Tahun 2019 lalu senilai Rp 6,4 miliar. Dalam pengerjaannya, direktur perusahaan pemenang tender menguasakan perusahaannya kepada pihak lain.

Saat dikerjakan terjadi beberapa kali keterlambatan. PPK juga sudah dua kali melayangkan teguran kepada kontraktor. Sebelumnya, volume bangunan sebesar 65 persen pada Desember 2019 lalu.

Karena adanya perselisihan di internal perusahaan, sejumlah barang yang sempat terpasang dicabut, sehingga volume fisiknya menyusut menjadi sekitar 53 persen. Padahal Negara sudah membayar pembangunan puskesmas itu sebesar 65 persen dari keseluruhan nilai kontrak.

Dengan adanya penyusutan volume ini, negara dirugikan. BPK sudah bersurat ke Dinas Kesehatan dan Inspektorat Sumbawa, terkait persoalan ini. BPK meminta agar kerugian negara itu dikembalikan oleh pelaksana.

Adapun jumlah yang harus dikembalikan sebesar Rp 1,861 miliar. Namun, pelaksana hanya mengembalikan Rp 50 juta. Terhadap hal ini, penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Sumbawa bergerak melakukan penyelidikan sejak 25 Oktober 2021 lalu. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *