SUMBAWA BESAR, samawarea.com (25 Desember 2022)–Setelah Herdiyanto selaku ahli waris Sangka Suci mempersoalkan hasil penetapan peta bidang lokasi pembangunan sarana olahraga di wilayah Samota Kabupaten Sumbawa, kini pengacaranya angkat bicara.
Dr. Umaiyah SH MH kepada samawarea.com, Minggu (25/12) sangat menyayangkan ketidak-cermatan Tim Pengadaan Tanah untuk pembangunan sarana olahraga tersebut. Sebab di atas tanah milik keluarga Gde Bajre (Sangka Suci) seluas 50 hektar yang terdiri dari 4 bidang dengan 4 sertifikat telah terbit 2 buah sporadik yang mendapat legitimasi dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Sumbawa.
Hal ini setelah pihaknya membaca dan mencermati hasil peta bidang lokasi penbebasan lahan di atas lahan yang telah bersertifikat tersebut. Bidang dimaksud adalah bidang 1 seluas 83.000 m2 dan bidang 15 seluas 48.700 m2, yang totalnya mencapai 13.700 hektar.
Peta bidang yang dikeluarkan oleh BPN ungkap Umaiyah, tampak sekali terjadi pengurangan tanah Sangka Suci seluas lebih kurang 13,7 Ha dan penambahan tanah Ali BD seluas lebih kurang 13,7 Ha. “Ini merupakan hasil sementara yang kami cermati sambil kami dalami lagi bidang-bidang lain lebih lanjut,” imbuhnya.
Kondisi ini terjadi menurut Umaiyah, disebabkan karena penunjukan batas tanah yang tidak akurat dan hanya mendengar dan mengakomodasi pendapat satu pihak, terlebih lagi pihak yang dimintai pendapat bukan merupakan pihak dalam sengketa perkara No. 04/Pdt.G/2022/PN Sbw.
Jika BPN cermat dengan menggunakan data-data yang tersedia di BPN itu sudah cukup. Data tersebut adalah data hasil pengembalian batas ketika terjadi sengketa antara Ali BD versus Fengko Wijaya yang mencatat data hasil pengukuran dan tidak ada irisan atau muncul sertifikat baru maupun sporadik di area tersebut.
Kemudian data yang ditampilkan oleh BPN saat presentasi awal rencana pembebasan lahan di hadapan Bupati dan Wakil Bupati di Kantor Bupati Sumbawa.
“Data melalui aplikasi BPN, dengan memasukkan titik koordinat atas sertifikat yang ada itu sangat jelas batas-batas tanah seluas 50 hektar itu dan ini kami sudah coba dan sangat tepat hasilnya,” ujar pengacara senior yang beberapa memenangkan perkara besar ini.

Mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa perkara No. 04/Pdt.G/2022/PN Sbw, menyatakan “Menimbang, bahwa terhadap eksepsi point 2 terkait gugatan para penggugat kabur (obseur libel) tersebut, majelis hakim mempertimbangkan bahwa oleh karena gugatan A Quo didasarkan pada sertifikat hak milik (SHM) yang menjadi obyek sengketa dan seterus. Karenanya pendapat majelis hakim mengenai dalil tergugat I mengenai kekaburan penentuan luas dan batas obyek sengketa tersebut tidak cukup beralasan dan dengan demikian haruslah dinyatakan ditolak”. Atau data terakhir apabila Tim Pembebasan Lahan merasa sumber informasi dirasa belum cukup maka dilakukan saja pengukuran ulang seluruh bidang tanah seluas 50 hektar tersebut dan baru menentukan titik bidang yang akan dibebaskan.
“Apa yang dikatakan oleh pemegang kuasa penuh sekaligus Ahli Waris Gde Bajre/Sangka Suci itu sudah tepat jika membaca dari hasil penentuan peta bidang yang dikeluarkan oleh Tim Pengadaan Lahan sebagai sarana olahraga tanggal 22 Desember 2022 .Di situ terlihat terjadi tumpang tindih dan telah terbit sporadik di atas tanah yang telah bersertifikat dan mendapatkan legitimasi dari Kantor ATR BPN Kabupaten Sumbawa,” tukasnya.
Sebenarnya kata Umaiyah, solusinya sangat sederhana yakni kembalikan saja batas tanah pada posisi yang sebenarnya yakni titik batas sesuai dengan titik batas yang ada pada sertifikat seluas 50 Ha, sehingga dengan demikian bantahan Kepala ATR BPN Kabupaten Sumbawa menjadi benar bahwa tidak ada sporadik yang terbit di atas tanah yang telah bersertifikat. Karena sporadik yang ada berada di lokasi tanah di luar sertifikat 50 Ha milik keluarga Gde Bajre.
“Apabila tetap bertahan dengan keputusan peta bidang yang telah dikeluarkan tanggal 22 Desember 2022 maka sudah jelas itu tumpang tindih dimana tanah Sangka Suci berkurang 13 Ha dan tanah Ali BD bertambah 13 Ha dan total luasan tanah yang ada di sertifikat milik Sangka Suci yang tadinya seluas 50 Ha luasan fisiknya akan menjadi berkurang menjadi 37 hektar,” tandasnya.
Fenomena penerbitan sporadik di atas tanah yang telah bersertifikat ini, lanjut Umaiyah, apabila melibatkan banyak pihak dan institusi, maka hal itu termasuk mafia tanah apalagi mencoba untuk menggunakan instrumen kebijakan tersebut akan menjadi sangat mengkhawatirkan.
“Mudah-mudahan ini tidak terjadi dan mudah-mudahan kondisi yang terjadi saat ini hanya karena kekurang cermatan saja,” harapnya.
Ditegaskan Umaiyah, sertifikat merupakan dokumen sah yang dikeluarkan oleh institusi negara sepanjang tidak ada keputusan Pengadilan Perdata atau keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengatakan bahwa sertifikat tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat atau dicabut, maka harus tetap dijadikan acuan yang sah.
“Ini adalah negara hukum dan apabila ada orang yang mengatakan lain di luar hukum maka patut diduga orang atau pihak tersebut dengan sangat jelas dan terang benderang mempunyai kepentingan dan tendensi tertentu untuk memperoleh keuntungan dari proses pembebasan lahan ini,” tudingnya.
“Adalah akan menjadi sangat kacau negara ini apabila yang menjadi acuan hanya pendapat orang perorang secara pribadi karena akan menjadi perdebatan yang berkepanjangan sehingga bukti hukum formal harus menjadi acuan dan dikedepankan,” sambungnya.
Terhadap persoalan ini, Umaiyah menyatakan akan mengajukan banding dan Tim Pembebasan Lahan berkewajiban untuk melakukan verifikasi ulang dan koreksi sebagaimana mestinya.
“Satu hal yang penting yang ingin saya sampaikan bahwa klien kami tidak mempermasalahkan apakah tanah yang terkena penbebasan lahan hanya 5 hektar, 10 hektar, 15 hektar atau tidak sama sekali, namun yang penting jangan sampai ada upaya paksa untuk merampas tanah dengan cara yang tidak benar,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala BPN Sumbawa, Subhan SH mengatakan, bahwa saat dilakukan pengukuran keliling terhadap lahan yang dijadikan lokasi poembangunan sarana prasarana olahraga di Samota, hadir para pihak hadir. Sangka Suci diwakili M. Na’im dan Ali BD diwakili pengacaranya (Basri) dan orang kepercayaannya (Ibu Ema). Kemudian pemasangan tanda batas bidang tanah juga dihadiri para pihak tersebut.
Subhan membantah adanya sporadic yang lahir di atas sertifikat. Pihaknya selalu menggelar Rapat Tim Pengadaan Tanah terkait dengan apa yang sudah dilakukan dan apa yang akan dikerjakan. Justru apa yang disangkakan oleh pihak Sangka Suci itu keliru. (SR)






