SUMBAWA BESAR, samawarea.com (18 Desember 2022)–Abdul Azis kembali mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sumbawa berkaitan dengan lahannya seluas 35 hektare (352.456 m2) yang dikuasai Ali Bin Dachlan (Ali BD) di wilayah Samota, Sumbawa. Gugatan ini dilayangkan menyusul adanya putusan perkara No. 12/Pdt.G/2022/PN Sbw yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam putusan perkara tersebut, intinya telah menolak gugatan konvensi seluruhnya dari penggugat konvensi/tergugat rekonvensi (Abdul Azis), dan menolak eksepsi tergugat konvensi/penggugat rekonvensi serta menolak gugatan rekonvensi seluruhnya dari tergugat konvensi/penggugat rekonvensi (Ali BD).
Sehingga penggugat maupun tergugat sama sama berada di pihak yang kalah sehingga biaya perkara ditanggung renteng oleh kedua belah pihak.
“Kami mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sumbawa bukan untuk membatalkan 8 sertifikat yang ada di atas lahan itu melainkan menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menerbitkan sertifikat di atas tanah klien kami tanpa hak. Kami tidak menggugat ke PTUN karena masa tenggang 90 hari semenjak kami ketahui adanya sertifikat tersebut telah lewat. Masalah ini juga kami sudah laporkan secara pidana terhadap 8 sertifikat yang diduga telah terjadi manipulasi atau pemalsuan dokumen sehingga terbitnya sertifikat tersebut,” ungkap Imam Wahyudin SH selaku pengacara Abdul Azis kepada samawarea.com, Sabtu (17/12) kemarin.
Gugatan ini kata Imam, berdasarkan seluruh dalil yang diungkapkan dalam persidangan sebelumnya (perkara No. 12/Pdt.G/2022/PN Sbw) terutama keterangan para saksi yang berada di bawah sumpah. Salah satu keterangan itu adalah pengakuan Tergugat Ali BD bahwa tanah yang dibayar kepada Abdul Azis AB hanya seluas lebih kurang 35 Ha atau 352.456 M2 sebagaimana putusan perkara nomor 12/Pdt.G/2022/PN Sbw.
“Dalil inilah yang kami jadikan bukti pada persidangan pertama nanti tanggal 21 Desember, dan ini menguntungkan klien kami,” ujarnya.
Keterangan saksi-saksi lainnya sambung Imam, memperkuat asal perolehan tanah tersebut dari Abdul Azis. Sangat jelas menjadi bukti kepemilikan tanah yang dikuasai Ali BD berasal dari Abdul Azis. Apabila peralihan tanah dari Abdul Azis kepada Ali BD terdapat cacat formal kata Imam, maka tanah tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Abdul Azis.
“Sampai saat ini klien kami Abdul Azis belum pernah menerima uang pembayaran lunas dari tanah miliknya selain 60 juta rupiah yang dibayar secara dicicil oleh Ali BD. Bahkan oleh Ali BD diakui di dalam persidangan memberikan panjar hanya 54 juta bukan 60 juta. Karena itu fakta formil dan data-data yang dihadirkan di dalam persidangan saat ini tengah kami uji secara materil pada upaya hukum pidana,” bebernya.
Selanjutnya, terhadap tanah di luar 35 Hektar dari pengakuan Ali BD, Imam mengaku kliennya telah mengajukan permohonan untuk penerbitan Sporadik kepada Lurah Brang Biji.
Ia menegaskan tidak ada alasan hukum yang menghambat diterbitkannya permohonan sporadik di luar dari tanah 35 Ha (yang diakui telah dibeli Ali BD). Sebab telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan masuknya gugatan yang layangkannya ini, Imam berharap dapat menjadi perhatian Panitia Pembebasan Tanah Sarana dan Prasarana Olahraga Samota untuk dibahas lebih lanjut agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari yang dapat merugikan keuangan negara.
Meski demikian, Imam menyatakan kliennya tetap membuka ruang perdamaian untuk menyelesaikan perkara ini baik di dalam maupun di luar Pengadilan melalui musyawarah mufakat sehingga tidak ada pihak yang dirugikan ataupun diuntungkan ini.
“Kalau ingin damai, sebaiknya dilakukan di dalam pengadilan karena akan menghasilkan keputusan damai yang berkekuatan hukum tetap dan bersifat eksekutorial. Kekuatan hukumnya juga setara dangan putusan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung,” pungkasnya. (SR)






