KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN DISKOMINFOTIK KABUPATEN SUMBAWA BARAT
SUMBAWA BARAT, samawarea.com (24 November 2022)–Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah, ST., M.Si membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa. Kegiatan ini dilaksananakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPemdes) Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (24/11/2022) di Aula Kedai Sawah.
Mewakili Kepala Dinas DPMPemdes KSB, Riski Syaputra, S.STP.M.Inov melaporkan, bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan dalam upaya pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel serta melihat perspektif hukum dalam pengelolaan keuangan desa.
Riski mengakui bahwa Kajari KSB secara intensif memberikan bimbingan melalui program Jaksa Masuk Desa, sering bertemu dan berdiskusi tentang bagaimana pengelolaan keuangan desa.
“Banyak sekali regulasi dalam pengelolaan desa ini, makanya kita harus update. Maraknya kepala desa yang tersangkut masalah hukum, maka mereka perlu mendapatkan penerangan hukum. Mereka memang sudah paham, tetapi kita terangkan kembali. Pengelolaan betul betul berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kita segarkan kembali pemahaman yang dimiliki. Karenanya kegiatan ini untuk menciptakan aparatur desa sebagai pengelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel,” papar Riski.
kegiatan itu diikuti 114 peserta terdiri dari 57 kepala urusan keuangan desa yang sebelumnya disebut Bendahara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah, ST., M.Si menyampaikan bahwa, bintek tersebut merupakan kebutuhan aparatur desa.
“Kita butuh, kita peduli memperbaiki diri. Jangan pernah merasa apa yang kita lakukan sudah benar. Walaupun sudah benar tetapi kurang sempurna. Seperti contohnya, Case Management System (CMS) sebuah aplikasi yang diluncurkan sebagai bentuk transparansi. Kita tidak lagi sibuk diri sendiri, biarlah sistem yang mengatur kita. Kita rubah pola primitif ke praktis dan transparan. Tidak akan ada masalah kalau kita sudah transparan,” ujarnya.
Sekda juga menegaskan agar para Kaur Keuangan Desa mengingatkan Kadesnya ketika dalam mengelola dana desa tidak sesuai aturan. “Silahkan para Kaur Keuangan Desa mengingatkan para Kadesnya jika salah,” desaknya.
Diakui, Pemda memiliki keterbatasan bersentuhan langsung dengan pemdes. Demikian juga pihak Kejaksaan selalu intens melakukan pengawasan.
“Jangan ada kesan jaksa menakut-nakuti, tetapi mereka melakukan upaya antisipasi jika terjadi kesalahan yang mungkin terjadi. Benar penyalurannya, tapi pencatatannya salah. Ini yang banyak terjadi dan jelas pelanggaran hukum,” pungkasnya. (HEN/SR)






