KPU Sumbawa Mulai Rekrut PPK dan PPS, Ayo Daftar via “SIAKBA”

oleh -424 Dilihat
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sumbawa, Muhammad Ali, S.IP

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (5 November 2022)–Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, membuat jajaran KPU Kabupaten Sumbawa benar-benar sibuk, karena kegiatan yang cukup padat dan harus selesai dalam waktu yang ditentukan,

Kini KPU Sumbawa kembali dihadapkan tahapan yang tak kalah pentingnya. Yakni rekrutmen Badan Penyelenggara Adhoc (Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dua tahapan yang sebagian jadwal pelaksanaannya berlangsung secara bersamaan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sumbawa, Muhammad Ali, S.IP mengatakan rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilu serentak Tahun 2024 akan segera dimulai. Bagi yang berminat wajib mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Aplikasi ini berbasis web dan perannya sangat vital dalam pembentukan PPK/PPS pada pemilu serentak 2024.

Untuk mendaftar melalui aplikasi SIAKBA, dimulai dengan masuk ke google lalu ke link SIAKBA mengggunakan email masing-masing pendaftar, membuat akun dan passwordnya sendiri. Selanjutnya masuk ke menu pendaftaran PPK atau PPS sesuai jadwal perekrutan, serta mengisi form dengan jelas, detail dan upload dokumen sesuai persyaratan yang telah di-scan dari berkas asli, hingga pengiriman berkas. “Dari berkas setiap calon yang mendaftar kami verifikasi administrasi dan seterusnya,” imbuhnya.

Selanjutnya Muhammad Ali mengakui dengan menggunakan Aplikasi SIAKBA, maka ada sedikit perbedaan dengan rekrutmen PPK dan PPS pada Pemilu sebelumnya. Penggunaan Aplikasi SIAKBA ini ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 438 tahun 2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc sebagai Aplikasi khusus Komisi Pemilihan Umum.

“Tentunya ini kemajuan bagi pemilu kita dimana setiap tahapan pemilu sudah bekerja dengan aplikasi, sehingga bukan saja memudahkan efektifitas kerja penyelenggara pemilu tetapi bagi pemilih yang ingin berpartisipasi sebagai badan adhoc,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskannya, SIAKBA bukan hanya dalam tahapan seleksi, namun aplikasi ini juga menghimpun data dan memfasilitasi terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc ke depan.

Untuk ruang lingkup tahapan pembentukan badan adhoc PPK/PPS nanti, meliputi tahap pendaftaran, penelitian administrasi, hasil tes tertulis, dan wawancara hingga pengangkatan dan pengesahan PPK/PPS.

Disinggung mengenai persyaratan calon PPK/PPS, Ali menyebutkan di antaranya WNI, minimal 17 tahun dan maksimal (diutamakan) 55 tahun, setia kepada dasar-dasar negara, mempunyai integritas dan pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota parpol, domisili di wilayah kerja, surat keterangan sehat, pendidikan paling rendah SMA/MA/SMK, tidak pernah dipidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, dan tidak pernah dijatuhi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/kota pada pemilu/pemilihan sebelumnya.

Dalam pembentukan PPK/PPS pemilu serentak 2024 ini, KPU Sumbawa menunggu PKPUnya diundangkan. Informasinya tidak lagi berlaku periodesasi sesuai hasil rakor di Kendari belum lama ini.

Untuk para pendaftar calon PPK/PPS saat pendaftaran dibuka bisa kunjungi link siakba.kpu.go.id dan ikuti terus informasi melalui website dan media sosial KPU Sumbawa.

“Saya ingatkan juga untuk para calon pendaftar PPK/PPS, agar dokumen yang diupload ke aplikasi SIAKBA harus sesuai persyaratan dan harus dokumen asli atau legal, agar bisa lolos tahap verifikasi administrasi,” tandasnya.

Sekretaris KPU Kabupaten Sumbawa, Lahmuddin SE menambahkan, SIAKBA dapat memudahkan kerja-kerja KPU dan jajarannya dalam melakukan tugas rekrutmen penyelenggara pemilu serta pengelolaan data dan pemeliharaan dokumennya, yang selama ini khusus tahapan tersebut masih dilakukan secara manual.

Untuk mengelola dan memfasilitasi masyarakat yang berminat menjadi penyelenggara pemilu, pihaknya telah menunjuk sumber daya khusus sebagai operator SIAKBA, dan siap setiap waktu melayani  masyarakat yang mebutuhkan informasi, konsultasi dan penjelasan lebih lanjut atas keberadaan SIAKBA ini. (SR)

bawaslu

Responses (3)

  1. Percuma daftar min, ujungnya , malah orang dalam, yang bukan warga tempat tinggal yang lolos ?? Padahl tes tulis lolos , dan wawancara memungkinkan, hmmm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *