Keberatan dengan Postingan Akun Semaras Sia, Besok Dosen ini Lapor Polda

oleh -3576 Dilihat
Jimmo Milano SH dari Kantor Jimmo Law Office , kuasa hukum Mujibur Rahmat

MATARAM, samawarea.com (3 Oktober 2022)–Mujibur Rahmat sangat terpukul dan keberatan dengan postingan akun facebook bernama Semaras Sia. Sebab postingan yang cukup viral ini telah menulis status di dinding facebooknya “DICARI Setelah diposting tadi sore ternyata ada 5 orang yang menjadi korban dan nyemin sudah buatkan grup wa untuk memudahkan koordinasi dan pencarian. Total ada 13 unit mobil dari berbagai jenis yang digelapkan dengan total kerugian 2 Milyar lebih. Jika ada info mengenai orang ini bisa hubungi ke Polres Sumbawa atau tulis di kolom komentar”.

Selain itu tulisan tersebut juga disertai screenshoot foto Mujibur Rahmat yang di atas fotonya terdapat narasi “Dicari karena telah membawa kabur 1 unit mobil”. Tak hanya itu Semaras Sia juga mencantumkan foto KTP Mujibur Rahmat, sehingga identitas termasuk pekerjaannya menjadi jelas.

Hingga Senin (3/10/2022) malam ini pukul 19.15 Wita, postingan tersebut telah mencatat 57 komentar, 69 kali dibagikan dan disukai 358. Banyak komentar dari netizen yang bernada miring dalam menanggapi postingan tersebut.

Terhadap hal ini Mujibur Rahmat telah menunjuk kuasa hukum untuk melaporkan Semaras Sia secara hukum ke Polda NTB atas dugaan pencemaran nama baik dan diarahkan untuk dijerat UU ITE.

Mujibur Rahmat melalui Pengacaranya, Jimmo Milano dari Kantor Jimmo Law Office di Jalan Swakarya 19 Kota Mataram, Senin (3/10) malam kepada samawarea.com, menyatakan bahwa tindakan Semaras Sia dengan memposting foto kliennya yang ditegaskan dengan tuduhan via media social, berpotensi hukum.

Pasalnya, tuduhan itu tanpa adanya putusan hukum yang menyatakan kliennya benar-benar bersalah. Apalagi sampai saat ini belum ada panggilan ataupun proses hukum terhadap kliennya berkaitan dengan tudingan yang diposting akun Semaras Sia.

“Inikan sudah menjustice. Padahal klien saya ini kan belum pernah dipanggil atau diperiksa pihak kepolisian, kenapa malah dibilang pelaku. Ini jelas-jelas pencemaran nama baik. Kendati pun nanti diproses hukum, harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sebab seseorang dinyatakan bersalah dan tidak melakukan tindak pidana, harus berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach),” tegasnya.

Dengan adanya postingan Semaras Sia, ungkap Jimmo, kliennya merasa terancam jiwanya, bahkan informasinya kampus tempatnya mengajar akan memecatnya sebagai seorang dosen. Bukan hanya kliennya, keluarganya juga demikian, menanggung malu dan mendapat cemooh dari khalayak.

Agar informasi yang diposting Semaras Sia tidak membias dan semakin menghancurkan nama baik klien beserta keluarganya, Jimmo menyatakan akan melaporkan akun tersebut maupun akun-akun lainnya ke Polda NTB.

Jim mengaku sudah berkoordinasi dengan Dirkrimsus Polda terkait dengan laporan dugaan pencemaran nama baik ini. Pihaknya disarankan membuat surat pengaduan. “Hari ini kita tuntaskan pengaduannya, besok kami ke Polda melaporkan masalah ini secara resmi,” tandasnya.

Lebih jauh dikatakan Jimmo Milano, kliennya tidak merasa melakukan perbuatan tersebut. Karena sejauh ini Muji—panggilan kliennya juga menjadi korban oleh oknum yang juga mengatasnamakannya. Bahkan ironisnya korban penipuan mobil ini akan melaporkan orang lain, bukan kliennya.

“Kok bisa yang diberitakan Muji, ini kan aneh dan mengada-ada. Kami khawatir pelaku utamanya sengaja merekayasa seolah-olah klien saya yang melakukan semua tuduhan itu,” pungkasnya

Menanggapi adanya rencana laporan atas akun Semaras Sia, Nyemin selaku pemilik akun yang dikonfrontir, mejnyatakan tidak mempersoalkannya. Ia mengaku memposting hal itu karena mengantongi bukti yang kuat. Bukti itu berupa laporan polisi dari para korban.

Dari postingan itu ternyata bermunculan korban-korban lainnya hingga mencapai 7 orang, dengan 13 unit mobil. Untuk memudahkan koordinasi para korban ini, Nyemin mengaku membuat Whatsapp Grup (WAG).

“Tujuan postingan ini, agar yang bersangkutan cepat ditemukan, karena sampai saat ini para korban masih mencari keberadaannya. Postingan ini juga tanpa bermaksud mencaci, dan melakukan ujaran kebencian. Jika dikatakan melakukan pencemaran nama baik, itu tak masalah,” demikian Nyemin. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *