UPAYA PENINGKATAN LAYANAN BAGI PESERTA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

oleh -325 Dilihat

Oleh: Oleh Dedy Erwansyah, S.Kep.,Ners
(Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah – Surabaya)

OPINI HUKUM ASURANSI KESEHATAN, samawarea.com (27 September 2022)

Amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) Berbunyi : “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Kemudian ayat (3) “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.

Jaminan Kesehatan Nasional merupakan amanah dari UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 4 disebutkan : “Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip kegotong-royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta”. Kemudian UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14 disebutkan : “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial”.

MENGAPA KITA HARUS MENJADI PESERTA JKN?

• PERLINDUNGAN : Program JKN bertujuan memberikan perlindungan baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan sehingga diharapkan bisa meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
• GOTONG ROYONG : Dengan menjadi peserta Program JKN maka setiap peserta yang sehat akan bergotong royong membantu peserta yang sakit. Apabila taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan maka dalam diri tiap-tiap orang tertanam rasa kepedulian terhadap sesama terutama yang mendapat musibah berupa sakit.
• PATUH : Adanya kepatuhan dari setiap Warga Negara Indonesia terhadap perundang-undangan untuk mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga menjadi peserta Program JKN serta mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.

Hak Peserta Program JKN

• Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

• Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
• Menyampaikan pengaduan, kritik dan saran secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan
• Menentukan FKTP yang diinginkan pada saat mendaftar

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam mengakses pelayanan kesehatan

Selama ini BPJS Kesehatan telah memanfaatkan NIK sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran program JKN. Saat ini dioptimalkan penggunaan NIK bukan hanya untuk mengakses layanan administrasi kepesertaan namun lebih jauh dapat digunakan untuk mengakses pelayanan di FKTP (Puskesmas) dan FKRTL (Rumah Sakit).

Baca Juga  Tendik PAUD Darussalam Dipecat

Manfaat penggunaan NIK sebagai identitas peserta program JKN

Mudah : Peserta cukup membawa satu jenis kartu sebagai identitas peserta program JKN yaitu kartu tanda penduduk (KTP)
Cepat : Peserta menyebutkan nomor NIK yang tertera dalam KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan difasilitas kesehatan tempat terdaftar dan bagi yang belum berusia 17 tahun dapat menunjukkan kartu identitas anak/kartu keluarga.
Pasti : Data peserta terintegrasi dengan sistem di BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan sehingga pasti mendapatkan pelayanan administrasi dan pelayanan kesehatan
Tidak terjadi penolakan di fasilitas kesehatan sehingga pelayanan kesehatan dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan kepada peserta JKN dengan menunjukkan NIK yang tercantum dalam KTP elektronik dan bagi peserta yang belum berusia 17 tahun dapat menunjukkan KK atau KIA.

SIAPA SAJA ANGGOTA KELUARGA YANG TERDAFTAR?

 Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI APBN) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat, anggota keluarga yang ditanggung adalah yang didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia.
 Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah, Anggota keluarga yang ditanggung adalah yang didaftarkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
 Peserta PBPU dan BP meliputi suami/Istri yang sah, seluruh anak dan anggota keluarga lain yang terdapat dalam satu Kartu Keluarga (KK) wajib didaftarkan sebagai peserta JKN.
 Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) anggota keluarga yang ditanggung paling banyak 4 (empat) orang dengan maksimal 3 (tiga) orang anak meliputi suami/istri yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah dan anak angkat yang sah, dengan kriteria :
 Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri
 Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal

 Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung disebabkan karena umur diatas 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak melanjutkan sekolah/berusia diatas 25 (dua puluh lima) tahun sudah bekerja dan memiliki penghasilan sendiri/sudah menikah maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.

Baca Juga  Prihatin Wabah Corona, FKIP UNSA Berbagi Takjil dan Masker Gratis

Kewajiban Peserta Program JKN
 Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN
 Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh)
 Memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar
 Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya (gol/pangkat, upah, pernikahan/perceraian, kelahiran/kematian,, alamat domisili/email dan No. HP)
 Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak
 Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan

Manfaat Layanan Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas)
 Rawat Jalan : Konsultasi, pemeriksaan, tindakan, penunjang diagnostik dan obat
 Rawat Inap : Akomodasi, visite dokter, tindakan, penunjang diagnostik dan obat.

 Layanan Gigi : Pengobatan, tambal, cabut, pembersihan karang gigi (sekali dalam setahun), gigi palsu
 Keluarga Berencana : Penyediaan dan pemasangan alat kontrasepsi, penanganan efek samping kontrasepsi
 Kesehatan Ibu dan Anak : Pemeriksaan kehamilan & nifas, persalinan, imunisasi bayi
 Prolanis : Diabetes Mellitus Tipe 2 dan Hipertensi
 Program Rujuk Balik : Untuk 9 jenis penyakit yang ditetapkan Kemenkes yaitu
Diabetes Melitus, Penyakit Jantung, Stroke, Hipertensi, Asma, Epilepsi, Sindrome
Lupus Eritematosus (SLE), Gangguan Kesehatan Jiwa Kronis (Skizofrenia).
 Ambulance : Antar fasilitas kesehatan

Manfaat Layanan Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit)
• Rawat Jalan : Konsultasi dan pemeriksaan dokter spesialis, tindakan, penunjang diagnostik dan obat
• Rawat Inap : Akomodasi sesuai hak kelas rawat, visite dokter, tindakan, penunjang diagnostik dan obat.
• Obat : Sesuai Formularium Obat Nasional (paket INA CBG’s), Obat di luar Paket INA CBGs (Kanker, Hemofilia, thallasemia, obat kronis)
• Alat Kesehatan : Kacamata, alat bantu dengar, tangan dan kaki palsu, gigi palsu, korset tulang belakang, kruk penyangga tubuh dan penyangga leher
• Ambulance : Antar Fasilitas Kesehatan. (*)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *