SUMBAWA BESAR (8 Juni 2022)–Tindakan Pemda Sumbawa merobohkan bangunan liar di dalam lahan Kantor Samsat Sumbawa, Selasa (7/6), berbuntut panjang. Pasalnya, H. Maksud bersama kuasa hukumnya selaku pemilik bangunan yang juga pihak yang mengantongi sertifikat hak milik (SHM) 2384 yang di atasnya berdiri Kantor Samsat, bereaksi.
Rabu (8/6) kemarin, Surahman. MD, SH, MH dkk (Kuasa Hukum H. Maksud dan Syaifullah), resmi mempolisikan sejumlah pejabat daerah atas dugaan tindak pidana pengrusakan. Laporan ke Polres Sumbawa ini diterima Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Agus Y dan tercatat dalam LP Nomor: LP/B/225/VI/2022/SPKT Polres Sumbawa tertanggal 7 Juni 2022.
Kepada samawarea.com, Surahman MD SH MH didampingi Syatria Polanda, SH dan Elvira Rizka Audilah, SH, menyatakan sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Pemda Sumbawa. Pemda menurut Man—sapaan akrabnya, telah melakukan tindak kriminal terhadap rakyatnya yang nota bene memiliki alas hak atas tanah yang di atasnya berdiri Kantor Samsat Sumbawa.
Dalam laporannya, Man menyebutkan nama-nama pejabat yang dipolisikan. Yaitu Wakil Bupati Sumbawa sebagai yang memberikan perintah berdasarkan SK, dan Sekda Sumbawa sebagai orang yang memerintahkan personil Pol PP di lapangan. Selain itu Kasat Pol PP yang melaksanakan perintah pengerusakan dan Kepala Samsat Sumbawa selaku penanggung jawab kantor Samsat yang secara langsung mendampingi Sekda di lapangan. Terhadap kasus Pengerusakan yang merugikan kliennya, Man memaparkan bahwa para terlapor dapat diancam dan dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan.
Untuk diketahui, ungkap Man, lahan yang di atasnya berdiri Kantor Samsat ini adalah milik kliennya, H. Maksud berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) 2384. Sebagai pemilik, sangat berhak mendirikan apapun di lahan itu, termasuk pagar tembok pembatas sepanjang puluhan meter dan bangunan warung kopi. Namun Pemda Sumbawa mengerahkan puluhan personil gabungan untuk merobohkan bangunan dan tembok yang dibangun kliennya.
Kepemilikan lahan ini tidak terbantahkan. Selain SHM 2384, BPN Sumbawa juga sudah melakukan pengukuran pengembalian tapal batas. Hasilnya pun telah diekspos langsung oleh Kepala BPN Sumbawa, Subhan SH pada 6 Januari 2022 yang dihadiri pejabat mewakili Kejaksaan Negeri Sumbawa, Polres Sumbawa diwakili Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel, STK dan Kanit Tipikor Sumarlin, Kepala Kantor Samsat Sumbawa, dan Syaifullah anak H. Maksud yang didampingi kuasa hukumnya, Surrahman MD SH MH, dan Suhartono SH dari Kantor Hukum SS & Partner.
Hasil ekspose menegaskan tanah milik yang saat ini telah berdiri Kantor Samsat Sumbawa masih sah milik H. Maksud dengan SHM 2384 dan merupakan produk hukum Kantor BPN Sumbawa yang tidak pernah ada peralihan hak kepada pihak manapun dan tidak dalam sengketa. (SR)






