SUMBAWA BESAR (7 Juni 2022)–Pemda Sumbawa mengerahkan lebih dari 100 personil tim gabungan untuk melakukan pembongkaran bangunan dan tembok permanen yang dibangun H.Maksud Mansyur dan ahli warisnya di halaman Kantor UPTB-UPPD Samsat Sumbawa, Selasa (7/6) siang.
Timgab yang dikomandani Kasat Pol PP Sumbawa, H. Sahabuddin S.Sos., M.Si ini terdiri dari 60 anggota Satpol PP, 30 anggota polisi, 13 TNI, 2 regu dari Dishub, 5 Bidang Aset BKAD Sumbawa, dan 5 orang dari Dispenda Provinsi NTB.
Pembongkaran ini dilaksanakan setelah Bupati Sumbawa melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Ikut menyaksikan pembongkaran ini di antaranya Sekda Sumbawa Drs H Hasan Basri MM, Kabag Ops Polres Sumbawa Kompol Sari Mukmin, SH, Staf Ahli Bupati Sumbawa Bidang Hukum dan Politik I Ketut Sumadiartha SH, Kadishub Sumbawa Drs Abdul Aziz, Kadis LH Sumbawa Ir. H. Syafrudin Nur, dan Kadis PUPR Sumbawa Dian Sidartha, ST MT.
Kemudian Kasat Samapta Polres Sumbawa AKP Mulyadi SH, Sekretaris Pol PP Sumbawa Evi Supiati, S. STP. M.Si, Kabid Tibumtranmas Satpol PP Mukhtamarwan, S.Pt., Kasat Intelkam Polres Sumbawa IPTU Dozer Trisatria Armada, S.TK., SIK., Kasi Perdata Kejati NTB Irfan, S.Kom, SH, MH., Kasidatun Kejari Sumbawa Arin Pratiwi SH, Kasi Intel Kejari Sumbawa AA Juniarthana Putra SH dan Perwakilan Kajati NTB Jhosua Sihombing SH.
Ditemui samawarea.com, Kasat Pol PP H. Sahabuddin S.Sos., M.Si, mengatakan, pembongkaran ini dilakukan karena bangunan liar dan tembok permanen yang dibangun pihak H. Maksud Mansyur di depan Kantor Samsat Sumbawa ini, berdampak terganggunya fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu keberadaan bangunan bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat 1 huruf A Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan Pasal 23 ayat 1 Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 88 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Intinya menyatakan bahwa setiap orang atau badan hukum yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sesuai ketentuan pasal 139 ayat 2 huruf C Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2018 dan pasal 243 ayat 4 huruf C Perbup Sumbawa Nomor 88 tahun 2018 bahwa bangunan gedung yg dapat dibongkar adalah bangunan gedung yang tidak memiliki IMB/PBG,” jelasnya.
Sebelumnya Sekda Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri MM mengatakan, keberadaan bangunan dan tembok permanen di halaman Samsat Sumbawa ini karena H. Maksud mengklaim tanah tersebut miliknya berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No. 2384. Sementara Kantor Samsat telah bersertifikat sejak tahun 1994 dan sah milik Pemda. Jika bangunan itu tidak ditertibkan, maka sangat memungkinkan Kantor Bupati juga akan dipagar orang.
“Kita harus bersihkan bangunan liar tersebut dengan cara elegan. Kepada mereka yang mengklaim tanah itu miliknya, silakan menempuh jalur hukum. Jika mereka menang di PTUN maka hari ini juga tanah tersebut akan kita bayar,” tegasnya.
Secara terpisah, H.Maksud melalui pengacaranya, Surahman MD., SH., MH menyatakan, bahwa pihaknbya mendirikan bangunan itu di atas lahan sendiri sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 2384 Tahun 1986. Sedangkan pemerintah hanya memegang HGB (Hak Guna Bangunan). Secara posisi, SHM lebih tinggi dari HGB. Terhadap pembongkaran itu, Surahman menegaskan siap melakukan perlawanan secara hukum.
“Kami tidak melarang dilakukan pembongkaran. Jika terjadi pembongkaran maka kami akan melakukan secara hukum, aparat keamanan jangan digunakan sebagai alat untuk menindas rakyat karena kami punya hak atas lahan tersebut, jangankan merusak memegang satu bata kami akan lakukan langkah hukum pidana karena ini masih merupakan hak milik kami,” pungkasnya.
Pantauan di lapangan, pembongkaran bangunan dan tembok permanen di lahan Samsat berakhir pukul 11.20 Wita dengan aman dan lancar. (SR)







Secara pribadi saya menilai ada praktek arogansi kekuasaan dlm masalah kantor Samsat. Secara hukum pemilik lahan bukan Pemda, cuma memanfaatkan lahan yg dianggap tidak ada pemiliknya. Fakta nya lahan ada yg punya dan secara hukum diakui oleh BPN kab Sumbawa dibuktikan dengan SHM yg sudah diterbitkan. Pembongkaran semata mata Karena tidak punya ijin membangun pagar tsb. Kalo mau jujur dan obyektif sanfat banyak kasus pembangunan pagar tanpa ijin. Kantor Samsat jelas dibangun secara illegal diatas lahan yg bukan miliknya. Terjadinya hal ini Sy menduga ada peran mafia tanah yg melibatkan pula oknum ASN Pemda. Kasarnya Pemda telah menyerobot lahan yg bukan miliknya dengan memaksakan diri membangun kantor SAMSAT di atasnya katanya hanya dengan status HGB. Seharusnya HGB pun diterbitkan jika diatas lahan yg berstatus blm jelas pemiliknya dlm artian masih berstatus tanah negara. Kesimpulan saya undur pidana penyerobotan telah terjadi dan penerbitan HGB oleh instansi terkait perlu dipertanyakan ke absahannya. Sebab klo tidak salah SHM sudah terbit duluan dari HGB nya. Seandainya ada ijin dari pemilik mungkin tidak masalah. Tetapi yg saya baca bahwa kantor Samsat dibangun tanpa seijin yg punya lahan artinya nenyerobot dan itu berarti tindak kriminal atau pidana. Sementara sisi perdatanya jelas menyangkut status kepemilikan dan sewa menyewa lahan yg tidak pernah dilakujan / tudak jelas. Dugaan saya ada 3 pihak yg terlibat. Ada kemungkinan dari oknum salah seorang klg pihak pemilik,oknum Pemda dan turut campurnya peran oknum mafia tanah yg perlu ditelusuri bisa saja dari oknum ASN Pemda atau lainnya yg cukup punya pengaruh seperti oknum wakil rakyat. Semoga kasus tsb dapat segera terselesaikan dengan baik dan damai.