Kabar Baik untuk Sumbawa ! Inovasi Halal dan Baik Masuk Top 99 KIPP 2022  

oleh -256 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (30 Juni 2022)–Kabar baik datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) Republik Indonesia.

Pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2022, Kabupaten Sumbawa masuk dalam Top 99 dari 3.478 proposal seluruh Indonesia. Masuknya Sumbawa sebagai finalis KIPP 2022 ini berkat “Inovasi Halal dan Baik” untuk Kategori Pelayanan Publik yang Inklusif dan Berkeadilan.

Atas prestasi tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, Tjahjo Kumolo melalui suratnya No. B/305/M.PP.00.05/2022, mengundang Bupati Sumbawa untuk melakukan presentasi secara virtual di hadapan Tim Panel Independen Menpan RB pada 7 Juli 2022 mendatang.

Presentasi Bupati ini menjadi acuan tim panel untuk menilai masuk dan tidaknya Sumbawa pada Top 45 yang merupakan Top Inovasi Terpuji. Dari 45 ini nantinya diciutkan menjadi Top 5.

Kadis Koperasi UKM Perindag Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Bidang Perindustrian, Andi Kusmayadi yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/6/2022), menyambut gembira atas prestasi Sumbawa masuk Top 99 untuk Inovasi Pelayanan Publik 2022.

Sebelumnya pada 15 April 2022 lalu, Sumbawa mengirim lima proposal inovasi. Yaitu, Panto Bansos dari Dinas Sosial, Jango Desa dari Dinas Dukcapil, Si Jinak dari Dinas Peternakan, dan Pariri Si Desa dari Kecamatan Sumbawa. Satu lagi, Halal dan Baik dari Dinas Koperasi UKM Perindag Sumbawa. “Inovasi Halal dan Baik inilah yang masuk dalam Top 99,” imbuhnya.

Baca Juga  Kurangi Resiko Bencana, Basarnas Latih Tehnik Pertolongan di Perairan

Terakomodirnya Inovasi Halal dan Baik dalam Top 99 KIPP 2022, menurut Andi, bukan factor kebetulan, karena idenya sudah terbangun sejak 2019 lalu. Ini juga bagian dari visi Sumbawa Gemilang yang Berkeadaban. Salah satu program unggulan di dalamnya adalah penggratisan label BPOM, label halal, jaminan pemasaran bagi UMKM, bantuan kemandirian bagi komunitas milenial dan pelaku ekonomi kreatif “start up dan e-commerce”.

rokok

Dalam mewujudkannya, pada Tahun 2020, Diskop UKM Perindag Sumbawa bersama Kepala Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) melaksanakan sosialisasi sistem halal.

Lanjut 2021 melatih sebanyak 40 penyelia halal bekerjasama dengan Halal Institut. Penyelia halal ini bertugas melakukan pendampingan, memfasilitasi hingga mengawasi Usaha Mikro Kecil (UMK) dalam proses produk halal (PPH).

Selain itu bekerjasama dengan Universitas Paramita Indonesia untuk menghasilkan 15 pendamping PPH. Pihaknya juga bekerjasama dengan Juru Sembelih Halal (Juleha) dan empat orang auditor halal. Dengan terbentuknya pilar-pilar tersebut, Sumbawa membentuk Lembaga Halal Center.

“Inilah yang mendorong Pemerintah Kalimantan Selatan untuk melakukan studi kaji ke Kabupaten Sumbawa sebagai daerah pertama di Indonesia yang menerapkan inovasi halal dan baik serta membentuk Halal Center,” ujarnya.

Baca Juga  Dulu Ada, Sekarang Tinggal Garasi

Adanya Halal Center Kabupaten Sumbawa, ke depannya para pelaku UMK tidak lagi kesulitan untuk pengurusan sertifikat halal terhadap produk mereka. Berdasarkan data, UMK Kabupaten Sumbawa mencapai 9.300. Dari jumlah tersebut hanya 52 UMK yang telah mengantongi sertifikat halal sejak 2009 hingga 2020.

Minimnya UMK yang mengantongi sertifikat halal karena kesulitan akses, ditambah dengan biaya yang cukup mahal, berkisar Rp 4—5 juta per produk. Padahal biaya sebenarnya hanya Rp 650 ribu per produk. ”Yang buat mahal, karena jarak membuat pemohon menanggung biaya transport, dan penginapan,” tandasnya.

Dengan adanya kebijakan pemerintahan Mo—Novi untuk menggratiskan pengurusan label BPOM dan label halal, serta dibentuknya halal center, dalam triwulan pertama tahun 2022, tercatat 58 UMK yang sudah diproses ke dalam sistem halal. Capaian angka triwulan ini melampaui capaian 2009-2020. Itu menunjukkan animo masyarakat.

“Partisipasi pelaku UKM cukup tinggi dalam mengurus sertifikasi halal, sebab ketika memiliki produk tanpa sertifikat halal, mereka tidak bisa bersaing di pasaran,” jelasnya.

Sebenarnya Inovasi Halal dan Baik ini, ungkap Andi, untuk membentuk ekosistem halal di Kabupaten Sumbawa. Terlebih pada tahun 2024 mendatang, pemerintah mewajibkan seluruh makanan dan minuman mengantongi sertifikat halal. (SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *