SUMBAWA BARAT (7 Juni 2022)–Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM-PD) Sumbawa Barat, Slamet Riyadi melarang keras pemerintah desa untuk melakukan pungutan apapun tanpa ada payung hukum berupa peraturan desa (Perdes). Sebab tanpa peraturan yang mendasarinya, maka pungutan itu akan menjadi temuan karena terkategori pungutan liar (pungli).
“Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang kewenangan hak asal usul berskala lokal desa telah jelas mengatur mana yang boleh dikelola desa dan mana yang tidak boleh. Desa bisa menarik retribusi dari potensi yang ada di desa tersebut mengacu pada Permendes tersebut, namun itu harus tertuang dalam peraturan desanya. Jadi desa bermusyawarah dengan masyarakat dan BPD untuk mencari kesepakatan, setelah ada kesepakatan baru dituangkan dalam bentuk peraturan desa,” terangnya.
Ia menyinggung ada salah satu desa di KSB melakukan praktek pungli dengan memungut biaya sporadic sebesar Rp 150 juta. Sementara dalam pungutan itu tidak diatur dalam Perdes. Dan uang hasil pungli tidak boleh digunakan oleh desa dan harus dikembalikan.
“Saya mengingatkan kepala desa, kalau memiliki potensi PAD skala lokal buat Perdes supaya tidak salah, bahkan kita dianjurkan untuk pengembangan suatu desa, maksimalkan BUMDes-nya . Daerah lain banyak desa yang maju karena memaksinalkan potensi desanya melalui BUMDes. (HEN/SR)






