Tanah Sudah Dijual Masih Dikuasai, Nyonya Lusi Resmi Lapor Polisi

oleh -479 Dilihat

SUMBAWA BARAT (24 Mei 2022)–Nyonya Lusi selaku Ahli waris Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe, sepertinya hilang kesabaran. Pasalnya, tanah seluas 1.590 meter persegi (m2) milik adiknya (Almarhum Toe) dikuasai pihak lain. Meski sudah ditempuh upaya kekeluargaan, tanah itu tetap dikuasai dan enggan untuk beranjak.

Karena itu Nyonya Lusi menempuh upaya hukum dengan mempolisikan ahli waris Amaq Rabiah. Laporan ini telah resmi tercatat di Polres Sumbawa Barat dan diterima Briptu Ahmad Nofyandi, Selasa (24/5/2022).

Dalam laporannya, ahli waris mengadukan dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menggarap tanah tanpa izin dari yang berhak.

Nyonya Lusi yang ditemui samawarea, Senin (24/5) menuturkan, tanah yang berlokasi di Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ini dibeli dari Amaq Rabiah beberapa tahun silam.

Dalam transaksi ini ada bukti surat jual beli dan ahli waris Toe mengantongi sertifikat bnernomor 360 atas nama Amaq Rabiah. Namun ahli waris Amaq Rabiah menolak untuk menyerahkan lahan itu dengan cara menguasainya. Persoalan ini sudah pernah dilakukan mediasi di Mapolsek Maluk.

Mediasi tersebut mempertemukan ahli waris Toe dengan ahli waris Amaq Rabiah. Namun upaya ini tidak membuahkan hasil. Ahli Waris Amaq Rabiah tetap tidak mengakui jika tanah tersebut telah dijual oleh orang tuanya kepada almarhum Toe.

“Sudah enam kali kami melakukan pertemuan dengan ahliwaris untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan namun tetap tidak ada itikad baik dari ahliwaris atas Amaq Rabiah. Mereka tetap bersikukuh tidak mengakui tanah itu telah dijual oleh orang tua mereka,” ungkap Nyonya Lusi, seraya mengaku memegang bukti sah hak atas tanah tersebut lengkap dengan surat jual belinya dan tanda tangan salah satu ahli waris.

Karena upaya kekeluargaan buntu, Nyonya Lusy menyatakan tidak ada jalan lain kecuali proses hukum. Pihaknya sudah melaporkan persoalan itu ke Polres Sumbawa Barat. “Pintu mediasi sudah tertutup, mari selesaikan melalui jalur hukum,” tandasnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *