SUMBAWA—Tiga orang pemuda diamankan Penyidik Unit PPA Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa, Senin (18/4). Mereka ditangkap setelah dilaporkan menyetubuhi gadis di bawah umur berinisial D (16) secara bergilir. Salah satu terduga diakui korban sebagai pacarnya.
Menurut informasi yang dihimpun samawarea.com, kasus persetubuhan ini bermula ketika perkenalan korban dengan seorang pemuda berinisial MW (22) melalui media social (facebook). Keduanya menjalin hubungan asmara. Setelah itu keduanya berjanji bertemu pada malam harinya, 12 April lalu.
MW langsung mengajak korban ke sebuah mess di lokasi Penggilingan Padi Kecamatan Plampang. Kebetulan MW bekerja sebagai karyawan di penggilingan setempat. Di mess itulah MW mengajak korban wik-wik.
Rupanya hubungan suami istri tersebut diketahui oleh ZI—rekan MW yang telah membuntuti korban dan MW sejak bertemu di depan Pertamini sebelum menuju mess.
Setelah melampiaskan nafsunya, MW bergegas menuju kamar mandi. Saat itulah ZI masuk dan melihat korban masih telanjang. ZI pun minta jatah dan menyetubuhi korban. Setelah ZI, muncul AI rekan MW sesama pekerjanya di Pabrik Penggilingan Padi tersebut. Rupanya AI dan korban sudah saling mengenal. Karena itu giliran AI menyetubuhi korban.
Sementara itu orang tua korban mencari korban. Sebab sejak korban meninggalkan rumah malam hari itu, belum juga kembali. Setelah mendapat informasi keberadaan korban dari teman korban, ibu korban menuju TKP. Setibanya di mess, ibu korban mendapati korban yang bersembunyi di bawah tempat tidur.
Korban pun diajak pulang. Di rumah korban diinterogasi yang akhirnya mengaku telah digilir tiga orang. Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban marah besar langsung melaporkannya ke Polsek Plampang yang kemudian penanganannya dilimpahkan ke Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Ivan Roland Cristofel, STK didampingi Kanit PPA, AIPDA Arifin Setioko, S.Sos, Selasa (19/4) mengatakan, ketiga pemuda yang diduga menyetubuhi korban telah diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Korban juga sudah divisum. Saat dimintai keterangan, korban didampingi pendamping dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA). “Belum kami tetapkan sebagai tersangka, kami masih melengkapi alat bukti,” pungkasnya. (SR)






