Pansus I: Bale Mediasi, Upaya Penyelesaian Masalah Masyarakat Secara Kearifan Lokal

oleh -140 Dilihat
Sukiman K, S.Pd.I, Anggota DPRD Sumbawa Fraksi PKB

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA–Pansus I DPRD Sumbawa menyampaikan laporan hasil pembahasan 5 Ranperda Kabupaten Sumbawa pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD Sumbawa, Senin (7/3).

Ranperda ini meliputi Ranperda tentang Bale Mediasi, Ranperda Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Desa, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Ranperda tentang Perangkat Desa dan Ranperda tentang Penyelengaraan Penanaman Modal Daerah.

Melalui Juru Bicaranya, Sukiman K, S.Pd.I, Pansus I menjelaskan untuk Ranperda Bale Mediasi akan menjadi “role of game” dalam penyelesaikan sengketa melalui jalur non-litigasi di Kabupaten Sumbawa.

Bale Mediasi ini juga merupakan replikasi dari kebijakan “restoratif justice” amanat dari Peraturan Mahkamah Agung, dan sekarang ini sudah mulai diterapkan oleh kepolisian dan kejaksaan dalam menyelesaikan masalah pidana dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan berdasarkan keadilan.

Bale Mediasi merupakan pengejawantahan dari upaya penyelesaian masalah kemasyarakatan dengan pendekatan nilai-nilai kearifan lokal (local justice) yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat Sumbawa, khususnya berdasarkan musyawarah mufakat.

Baca Juga  Hanura Sumbawa Targetkan Satu Kursi Satu Dapil

Kemudian Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di Desa. Menurut Sukiman, Ranperda ini sebagai upaya untuk memberikan legalitas formil kepada pemerintah desa dalam menyusun peraturan perundang-undangan di desa.

Namun dari hasil konsultasi dan komunikasi yang dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa kepada Biro Hukum Setda Provinsi NTB, diputuskan bahwa regulasi yang mengatur tentang penyusunan peraturan perundang-undangan di desa cukup diatur dengan Peraturan Bupati.

Berikutnya Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. Dijelaskan Sukiman, bahwa hampir setiap pemilihan kepala desa tidak jarang menimbulkan permasalahan dalam setiap tahapannya, sebagai akibat dari adanya kekosongan hukum maupun kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan kepala desa.

Tentu perubahan atau perbaikan Perda ini juga dilakukan sebagai bentuk penyesuaian atau penyelarasan terhadap aturan yang lebih tinggi, dalam hal ini Permendagri No. 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Baca Juga  Bupati Sumbawa Resmi Lantik Tim Satgas Saber Pungli

Mengenai Ranperda tentang Perangkat Desa Terhadap Rancangan Perda tentang Perangkat Desa, lanjut Sukiman, mengatur secara detail mengenai ketentuan dan tata cara proses pemberhentian, pengangkatan, maupun mutasi perangkat desa, dengan harapan akan memperkuat posisi perangkat desa, dan kepala desa tidak lagi menyalahgunakan kewenangannya tanpa melalui proses sebagaimana diatur dalam Rancangan Perda ini.

Dijelaskan mutasi perangkat desa dapat dilakukan pada semua jabatan Perangkat Desa, namun khusus Kepala Dusun, harus diisi dari perangkat desa yang mempunyai kemampuan memimpin masyarakat dan harus berasal atau bertempat tinggal di dusun setempat.

Terakhir, Rancangan Perda tentang Penyelengaraan Penanaman Modal Daerah. Rancangan Perda ini disusun dalam rangka mengatasi hambatan iklim penanaman modal yang dapat mempengaruhi jalannya iklim investasi di daerah. (SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *