Terduga Tetap Tak Mengaku, Kasus Pemerkosaan di Lopok Ditangani Polda NTB

oleh -433 Dilihat
Kombes Artanto SIK M.Si,. Kabid Humas Polda NTB

MATARAM—Kasus dugaan pemerkosaan di Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa, yang ditangani Polres Sumbawa, berjalan alot. Pasalnya, terduga tetap bersikukuh tidak mengakui perbuatannya. Terduga berinisial HN membantah telah memperkosa korban RN. Sebelumnya RN melaporkan HN yang telah memperkosanya. Akibat dugaan pemerkosaan itu, RN hamil dan telah melahirkan.

Karena HN tetap membantah, Polda NTB pun turun tangan dengan mengambil alih penanganan kasus tersebut. Sebelumnya kasus dugaan pemerkosaan ini ditangani PPA Reskrim Polres Sumbawa. Bahkan kasusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Kini kasus tersebut telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK M.Si mengatakan, Polda NTB memberikan atensi khusus kasus dugaan pemerkosaan di Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa. Sebab sampai ini HN selaku terlapor tidak mengakui perbuatannya.

Untuk mengungkap kasus ini, penyidik mengambil sample darah untuk uji tes DNA. “Hasil tes DNA Puslabfor Mabes Polri kelak akan dijadikan dasar mengambil langkah dalam proses penyidikan selanjutnya,” ungkap Kombes Artanto, Jumat (18/2/2022).

Kasus ini dilaporkan korban pada 11 Juni 2020 di Polsek Lape. Ini dilaporkan karena korban sudah tidak tahan dengan perbuatan bejat terduga. Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku diperkosa oleh terduga berulang kali. Setiap kali beraksi, korban selalu diancam menggunakan senjata tajam jenis belati. Karena takut, korban terpaksa melayani nafsu bejat terduga.

“Korban diperkosa berulang kali hingga akhirnya hamil. Terduga juga mengancam korban agar tidak menceritakan  perbuatannya itu kepada orang lain,” ungkap Artanto.

Merespon hal itu, Polsek Lape langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, pemeriksaan sejumlah saksi dan terduga, serta pengumpulan barang bukti dan visum korban. “Dari hasil visum saat itu korban diketahui hamil 5 bulan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya terduga dapat dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *