Disnakertrans KSB Desak PT Vector Penuhi Hak-hak Korban Kecelakaan Kerja

oleh -690 Dilihat

SUMBAWA BARAT—Kasus kecelakaan Kerja di PT. Vector yang mengakibatkan satu orang meninggal, dua orang luka berat dan satu orang luka ringan, mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Melalui Dinakertrans setempat, mendesak pihak perusahaan untuk tidak lalai teehadap hak-hak korban kecelakaan.

“Kami akan terus mengawasi dan meminta hak karyawan yang menjadi korban kecelakaan kerja untuk segera ditunaikan sesuai undang-undang yang berlaku. Perusahaan harus mentaatinya,” tegas Kadis Naker KSB melalui Kabid Hubungan Industrial (HI), Tohiruddin SH, Sabtu (26/2/2022).

Hak-hak korban sebutnya, meliputi biaya pengobatan, biaya kematian serta tunjangan-tunjangan lainnya, sesuai UU Ketenagakerjaan dan kesepakatan kerja antara kedua belah pihak. “Kita sudah lakukan komunikasi intens dengan pihak manajemen (PT Vector, red) agar semua hak-hak karyawan yang menjadi korban kecelakaan segera terpenuhi tanpa ada kekurangan,” ujarnya, seraya mendesak perusahaan melaporkan kejadian tersebut dalam waktu 2×24 jam pasca kejadian.

Sementara itu Mujahiddin, HRD PT Vector yang dihubungi terpisah, menegaskan, apa yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap 4 korban kecelakaan kerja sudah dilakukan sesuai prosedur. “Untuk korban luka-luka update terkini dalam kondisi stabil di Rumah Sakit Mataram dan tetap dalam pantauan dokter yang menangani,” jelasnya.

Selain itu, insiden tersebut telah dilaporkan kepada pemerintah sebelum 2×24 jam sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Semua mekanisme telah kami lakukan sesuai prosedur, mulai dari biaya pengobatan terhadap korban luka berat dan luka ringan, hingga kami pihak manajemen mengutus perwakilan untuk melakukan pendampingan terhadap pihak keluarga sampai semua proses penanganan korban selesai tanpa ada kekurangan, juga biaya santunan bagi keluarga korban meninggal dunia hingga kepulangan korban ke kampung halamannya. Semuanya kami lakukan sesuai prosedur. Yang jelas, semua proses sudah kami lakukan dan sepenuhnya tanggung jawab kami,” tandasnya.

Disinggung terkait kronologis kejadian tersebut, pihak perusahaan enggan menjelaskan secara rinci, sebab sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian. Kendati demikian, pihaknya tetap berkomitmen akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku. “Untuk proses penyelidikan dan investigasi terkait insiden tersebut, sudah ditangani pihak kepolisian dan kami dari manajemen akan mengikuti setiap proses yang saat ini sedang berjalan. Jadi, kita tunggu hasilnya saja,” tukasnya. (HEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *