Tanpa Diundi dan Singkirkan Pedagang Lama, Keluarga Pejabat Kuasai Lapak Pasar Seketeng

oleh -263 Dilihat

SUMBAWA—Jual beli Los Pasar Seketeng dan penguasaan lapak oleh pihak yang tidak semestinya sudah bukan menjadi rahasia lagi. Bahkan diduga kuat praktek ini sudah berlangsung lama. Meski dilakukan secara terang-terangan, namun dinas terkait hingga Kepala UPT Pasar Seketeng tidak bergeming. Karena diduga kuat ada keterlibatan keluarga pejabat.

Salah satu korban dari praktek ini adalah Maemunah Setiani Baidilah, warga Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa. Lapaknya dikuasai MI—oknum yang katanya keluarga pejabat. Konon lapak itu diduga telah dijual kepada pedagang lain. Dan informasinya pembeli lapak tersebut adalah pedagang yang sebenarnya sudah memiliki lapak di Pasar Seketeng.

MI bukanlah pedagang lama. Hanya karena memiliki kekerabatan dengan pejabat berpengaruh, MI mendapat jatah meski tanpa melalui proses undian. Dinas terkait maupun KUPT Pasar Sekereng ikut memberikan dukungan.

Kepada samawarea.com, Amin Jebes didampingi istrinya, Siti Hasni selaku orang tua Maemunah Setiani Baidilah, Sabtu (1/1/2022) menuturkan, bahwa mereka sudah menjadi pedagang di Pasar Seketeng sejak puluhan tahun silam. Saat itu yang berdagang adalah Kalsum/Usman—kakek dan nenek dari Maemunah Setiani Baidilah yang akrab disapa Tia.

Karena Kalsum sudah tua, usaha dagang itu dilanjutkan Tia, cucunya. Setelah beberapa tahun kemudian, Pasar Seketeng terbakar. Pasca kebakaran dan pembangunan pasar tersebut, pedagang lama didata, diminta membayar sewa tertunggak dan selanjutnya diundi. Semua proses ini telah dilaluinya, termasuk membayar sewa total Rp 2 juta lebih ke Bapenda Sumbawa. Selanjutnya kembali membayar sewa petak los sebesar Rp 483 ribu dari Bulan April—Oktober 2021.

Baca Juga  Kapolres Ingatkan Masyarakat Tidak Sebar Berita Bohong

Dan saat pengundian 31 Maret 2021, Tia mendapat Petak Los 51 (PL.51). Ketika Tia bersama orang tuanya diundang kembali untuk dilakukan penandatanganan kontrak di Dinas Koperindagkop dan UMKM, barulah terungkap ternyata Petak Los 51 (PL.51) telah ‘diserobot’ oleh MI atas ‘restu’ Kepala Bapenda (saat itu) Hj. Jannatulfalah S.AP. Dibuktikan dengan adanya surat perjanjian No. 01/027/Kontrak/KP/IV/2021, pada Bulan April 2021 tanpa tercantum tanggal.

Surat Perjanjian ini ditandatangani Kepala Bapenda selaku pihak pertama dan MI selaku pihak kedua. Meski dalam surat perjanjian petak los itu menjadi ‘milik’ MI namun kenyataannya sekarang telah diisi oleh pedagang lain. Dan pedagang ini sebenarnya sudah memiliki petak los lainnya di pasar yang sama. Diduga telah terjadi praktek jual beli petak los dimaksud.

rokok

Para pejabat terkait di instansi tersebut termasuk kepala UPT Pasar Seketeng, mengetahui praktek tersebut. Namun sejauh ini tidak ada tindakan apapun, dan terkesan membiarkannya. Padahal dalam surat perjanjian tertera jelas pada pasal 5 yaitu pihak kedua dilarang mengalihkan/memindahtangankan kepada pihak lain. Jika ini dilakukan maka pihak pertama (Bapenda) dapat langsung mengambil alih pengelolaan obyek tersebut.

Kadis Koperindagkop dan UMKM, Riki Trisnadi SE., M.Si yang dihubungi belum berhasil dikonfirmasi. Meski teleponnya nyambung namun tidak diangkat. Demikian dengan Kepala UPT Pasar Seketeng, Masangan.

Secara terpisah, Kabid Pasar Diskoperindag Sumbawa, Syirajuddin S.Sos yang dihubungi terpisah, mengakui bahwa Petak Los 51 itu adalah atas nama Maemunah Setiani Baidilah (Tia) sesuai dengan penarikan undian petak los 2×3 Pasar Seketeng Pedagang Sembako.

Baca Juga  Tugas Tim Sengketa Lahan KEK Mandalika Tuntas

Namun dia tidak mengetahui proses mengapa PL.51 itu bisa dikuasai MI. Dan dia juga tidak mengetahui adanya jual beli lapak los. Sirajuddin beralasan saat proses tersebut, dia terserang covid dan harus menjalani perawatan medis serta isolasi mandiri yang cukup lama’.

Sementara Kasi Pengelola Pasar Diskoperindagkop Sumbawa, Eni Mutmainnah, menceritakan, awalnya didatangi MI membawa bahan berisi persyaratan untuk pembuatan perjanjian kontrak. MI mengaku diminta KUPT Pasar Seketeng, Masangan untuk datang dan memproses perjanjian kontrak. Untuk memastikannya, Eni langsung menghubungi KUPT via telepon. Oleh KUPT meminta Eni untuk membuat perjanjian kontrak karena semuanya sudah beres. Pada salah satu berkas yang diajukan MI, telah tertera Petak Los.51. “Saya tidak lihat data. Karena KUPT mengatakan sudah beres, ya saya langsung buat,” aku Eni.

Belakangan surat perjanjian kontrak MI, ternyata bermasalah. Sebab berdasarkan undian, PL.51 atas nama Maemunah Setiani Baidilah, bukan MI. “Ini salah saya, saya tidak lihat data, langsung saja membuat surat perjanjian kontrak,” ujar Eni.

Untuk menyelesaikannya, sambung Eni, masalah petak los 51 itu sempat dirapatkan. Ia bersama KUPT telah dipanggil menghadap Asisten III Sekda Sumbawa. Saat itu, KUPT Masangan menyatakan sanggup untuk menyelesaikannya.

Di bagian lain, Eni mengaku tidak mengetahui adanya informasi Lapak Los 51 telah dijual kepada pedagang lain, termasuk siapa yang menguasainya sekarang. “Saya belum mendengar informasi itu,” tandasnya. (SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *