Lepas Hewan Ternak di Ruang Publik akan Disanksi 25 Juta

oleh -1420 Dilihat

SUMBAWA—Para pemilik hewan ternak terutama sapi yang selama ini melepas bebas dan berkeliaran di jalan, harus mulai berpikir dan segera membuat kandang. Sebab jika masih membiarkan dan melepas hewannya secara liar di jalan-jalan Kota Sumbawa, akan diberikan sanksi berupa denda yang cukup besar, bahkan melebihi dari harga ternaknya.

Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Asisten I Sekda Sumbawa, Varian Bintoro S.Sos dalam menyikapi keluhan masyarakat terkait banyak hewan ternak yang berkeliaran di jalanan kota, Selasa (25/1/2022).

Rapat yang digelar di Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, dihadiri Kasat Pol PP, H. Sahabuddin S.Sos., M.Si, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan, H. Junaidi S.Pt, Camat Sumbawa, Camat Badas, Camat Unter Iwes serta lurah dan Kades di wilayah tiga kecamatan tersebut.

Ditemui usai Rapat, Kadis Pol PP Sumbawa melalui Sekretarisnya, Evi Supiati S.STP., M.Si mengakui Rakor yang digelar ini menyikapi keluhan masyarakat terhadap berkeliarannya ternak di jalan perkotaan. Berkaitan dengan hal ini dibahas pasal 13 ayat (2) Perda No. 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang wajib menjaga hewan peliharaannya untuk tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman dan tempat umum. “Itu yang menjadi atensi pemerintah berkaitan dengan budaya di Sumbawa , di samping Sumbawa daerah potensi dan sentra ternak,” ujarnya.

Dalam rangka menjaga ketertiban umum, lanjut mantan Camat Unter Iwis ini, hewan ternak dilarang berkeliaran di ruang publik dan pemukiman. Sementara dalam wilayah perkotaan, keberadaan ternak itu mengganggu keamanan dan ketertiban umum sebagai ikon kota.

Disinggung mengenai sanksi bagi pemilik ternak yang melepas ternaknya secara bebas di ruang public dan pemukiman terutama wilayah perkotaan, Evi mengatakan sudah diatur dalam regulasi. Menurutnya ada sanksi pidana dan administrasi dari pelanggaran yang dilakukan. Sanksi ini bisa mencapai Rp 25 juta.

Namun sejauh ini belum diterapkan secara luas, karena harus dilakukan sosialisasi. “Kami segera melakukan sosialisasi, termasuk mendata pemilik ternak dan kapas peristiwa terjadi. Jika sosialisasi sudah dilakukan termasuk menerbitkan Surat Edaran Bupati Sumbawa, masih saja terulang kasus yang sama, maka ternak diamankan dan pemiliknya diberikan sanksi,” tandasnya, seraya menambahkan akan melakukan upaya pencegahan, berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan desa hingga jajaran di tingkat bawah. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *