SUMBAWA—Ketersediaan pupuk bersubsidi masih menjadi persoalan krusial di tingkat petani. Hal ini dirasakan ketika tibanya musim tanam. Sebab alokasi atau kuota pupuk dari pusat ke daerah tidak sesuai dengan kebutuhan petani. Tak mengherankan jika keberadaan pupuk bersubsidi di lapangan khususnya di Kabupaten Sumbawa, menjadi langka.
Untuk mencari solusi dari persoalan ini, Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah didampingi Sekda Drs. H. Hasan Basri MM, serta dihadiri Asisten II Lalu Suharmaji ST, Kadis Pertanian, Kadis Perindagkop UMKM, Kabag Ekonomi, Kasat Reskrim Polres Sumbawa, dan Kasi Intel Kejari Sumbawa, menggelar Rapat Tim Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Lantai I Kantor Bupati, Senin (10/1) sore.
Ditemui usai Rapat, Kabag Ekonomi Setda Sumbawa, Dr. Dedi Heriwibowo M.Si mengatakan, bahwa pertemuan yang dipimpin Bupati ini untuk menyikapi berbagai persoalan terkait penyaluran pupuk bersubsidi. Pertama, kuota penyaluran pupuk dari pemerintah yang jauh dari permintaan atau berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK).
Untuk jenis pupuk Urea kuota yang diberikan 44.228 atau 71,08% dari e-RDKK yang mencapai 62.226,67. Kemudian SP36 menurut e-RDKK 618,48, namun kuotanya hanya 435. Selanjutnya ZA 898,85 (RDKK) kuota yang diberikan 688. NPK kuotanya hanya 10.731, sedangkan kebutuhan petani sesuai e-RDKK mencapai 71.390,61.
Masalah lainnya, ungkap Doktor Dedi, adalah hingga 5 Januari 2022 baru ada 2 dari 5 distributor yang sudah menyelesaikan SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) yang menjadi syarat penyaluran dari distributor kepada pengecer. Diharapkan tiga distributor segera menyelesaikan SPJB, sehingga pengecer dapat menyalurkan pupuk kepada petani.
Dalam rapat itu Bupati maupun Sekda, meminta untuk dilakukan pengawasan penyaluran pupuk yang lebih ketat. Dan ini direspon Tim Pengawasan termasuk kepolisian dan kejaksaan yang siap melakukan operasi bersama mengecek penyaluran pupuk ini dari distributor ke pengecer dan pengecer ke petani. Dengan pengawasan ini dapat mencegah terjadinya penyimpangan di lapangan. Misalnya, jatah untuk lokas A digeser ke lokasi B.
Selanjutnya, Bupati Drs. H. Mahmud Abdullah juga meminta untuk memenuhi kekurangan pupuk an-organik dengan pupuk organik. Penggunaan pupuk organic ini harus mulai disosialisasikan. Masyarakat diharapkan dapat merubah mindsetnya bahwa penggunaan pupuk organik ini juga pada akhirnya meningkatkan produktivitas lahan pertaniannya.
Sementara Kadis Pertanian Sumbawa, Ni Wayan Rusmawati M.Si mengatakan bahwa pihaknya telah bersurat ke semua distributor pupuk se-Kabupaten Sumbawa untuk segera melakukan penebusan pupuk sehingga dapat disalurkan pada petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK sesuai dengan lokasi pupuk yang tersedia.
Pengecer diminta untuk tidak menjual pupuk secara paket. Misalnya petani dapat menebus pupuk bersubsidi asalkan juga membeli pupuk non subsidi. “Ini yang tidak boleh, karena harga antara subsidi dengan non subsidi itu berbeda sangat jauh. Ini sangat memberatkan petani,” tegas Wayan—sapaan Kadis Pertanian.
Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Ivan Roland Cristofel STK mengatakan, permasalahan pupuk dari tahun ke tahun hampir sama. Karena tidak dapat memenuhi 100 persen kebutuhan petani.
Menurut Kasat Ivan, sebenarnya kebutuhan pupuk petani jika disesuaikan dengan data yang ada itu mencukupi. Yang menjadi masalah, petani melaporkan lahannya seluas 2 hektar namun fakta di lapangan 5 hektar.
Selain itu perlu diidentifikasi siapa yang layak mendapatkan pupuk bersubsidi. Untuk penyaluran pupuk, pihaknya siap melakukan pengawasan. Ketika terjadi penyimpangan dalam penyalurannya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. (SR)






