Bupati Tetapkan Lokasi Pengembangan Jaringan Irigasi Beringin Sila

oleh -650 Dilihat

samawarea.com (16 Desember 2021)

SUMBAWA—Lokasi tanah untuk Pengembangan Jaringan Irigasi Beringin Sila, resmi ditetapkan. Penetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sumbawa No. 1209 Tahun 2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang Penetapan Lokasi Tanah untuk Pengembangan Jaringan Irigasi Beringin Sila di Desa Motong, Desa Tengah dan Desa Stowe Brang, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa. Provinsi NTB.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kabid Pengadaan Tanah, Surbini SE., M.Si, Kamis (16/12) mengatakan, penetapan lokasi Pengembangan Jaringan Irigasi Beringin Sila oleh Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah ini setelah tuntasnya beberapa kegiatan dalam tahapan persiapan pengadaan tanah untuk pengembangan jaringan irigasi tersebut oleh Tim Persiapan.

Seperti Sosialisasi, Pendataan Awal dan Konsultasi Publik (Berita Acara Kesepakatan dalam Konsultasi Publik Nomor: 598/02/TP-JBS/XI/2021). Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I Mataram dengan surat Nomor: KU.02.07/Bws16/1467 tanggal 26 November 2021 Perihal Permohonan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pengembangan Jaringan Irigasi yang ditujukan kepada Bupati Sumbawa.

Disebutkan Surbini, ada beberapa hal yang disampaikan dalam Pengumuman Penetapan Lokasi (Penlok) adalah maksud dan tujuan pembangunan, letak dan luas tanah lokasi rencana pembangunan. Selain itu perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah, perkiraan jangka waktu pembangunan, dan peta lokasi pembangunan.

“Apabila terdapat pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat paling lambat 30 hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi,” saran Surbini.

Untuk diketahui, luas tanah yang dibutuhkan untuk pengembangan jaringan irigasi Beringin Sila berdasarkan hasil survey topografi sekitar 21,47 hektar. Hasil pendataan, lahan yang dibutuhkan ini terdiri dari 143 bidang tanah dengan pemilik 121 orang. Dari sejumlah bidang tanah tersebut, terdapat tiga bidang yang dipersengketakan. Semuanya warga Desa Motong.

Namun demikian para pihak yang bersengketa ini, telah menandatangani persetujuan dan mendukung pembangunan pengembangan jaringan irigasi Beringin Sila. Persoalan nanti siapa yang berhak untuk mendapatkan ganti kerugian tergantung hasil kesepakatan mereka. Jika tetap dipaksakan melalui jalur hukum, menunggu putusan pengadilan yang bersifat inkrach. Artinya, proses pembangunan tetap berjalan, sedangkan ganti kerugiannya dititipkan di pengadilan.

Tujuan pembangunan jaringan irigasi Beringin Sila ini di antaranya untuk mengembangkan daerah irigasi baru di wilayah Utan dan atau meningkatkan kondisi daerah irigasi yang ada menjadi beririgasi teknis, memiliki tingkat keandalan pengairan yang cukup dan mudah dalam OP jaringan.

Selain itu sebagian kelebihan air Sungai Utan pada musim hujan perlu disimpan dalam Bendungan Beringin Sila yang akan digunakan untuk menambah air pada jaringan irigasi Beringin Sila di musim kemarau. (SR)

bawaslu samawa https://www.samawarea.com/wp-content/uploads/IMG-20260410-WA0032.webpsrc="https://click.advertnative.com/loading/?handle=14885" >

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *