KOTA BIMA—Baru seminggu keluar penjara, AJ (22) warga Tente Woha Kabupaten Bima, kembali berulah. Akibatnya residivis kasus pencurian ini kembali mendekam di balik jeruji besi. AJ ditangkap lagi, setelah beraksi di Sarata Paruga Rasanae Barat, Kota Bima, dan menggondol HP milik korbannya.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim IPTU M Rayendra RAP, Rabu (15/12) mengakui bahwa terduga seorang residivis yang baru seminggu keluar penjara. Saat ditangkap, ditemukan sejumlah HP hasil pencuriannya dan sebilah parang. Termasuk setelah pengembangan didapatkan barang bukti lainnya.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya tindak kejahatan lainnya yang dilakukan terduga,” pungkasnya. (SR)






