LOMBOK UTARA, samawarea.com (4 November 2021)
Meski masih di bawah umur, tapi kelakuan ME bikin geleng kepala. Remaja berusia 17 tahun asal Kecamatan Kayangan ini dikenal sebagai spesialis pencuri HP. Aksinya sudah dilakukan di beberapa tempat wilayah Lombok Utara dan Lombok Barat. ME akhirnya tertangkap, Selasa (2/11). Namun sebelum tertangkap dalam kasus pencurian HP, ME dilaporkan membawa kabur anak perawan orang.
Kapolres Lotara Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH., melalui Kasat Reskrim, IPTU I Made Sukadana, SH., MH., mengungkapkan setelah dilakukan pengembangan kasus, diketahui tersangka telah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda di dua kabupaten.
Paling anyar, tersangka mencuri HP milik Salahudin (50), warga Desa Santong, Kayangan. Dalam aksinya, tersangka masuk ke dalam rumah saat korban sedang tidur.
Namun sebelum ditangkap, tersangka sempat meminjam motor iparnya untuk membawa kabur anak perawan orang berinisial PT warga Desa Genggelang. “Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Lombok Utara guna proses lebih lanjut, dan akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (SR)






