30 Kali Curi Motor, Sepak Terjang Cimenk Berakhir

oleh -281 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (4 November 2021)

Sepak terjang kejahatan RH alias Cimenk (20) berakhir. Warga Dusun Selat, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ini ditangkap Polsek Cakranegara setelah 30 kali melakukan pencurian sepeda motor.

Aksi terakhirnya, di Kos-kosan Jalan Kepala Danta Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Jumat, 22 Oktober 2021 lalu. Cimenk mencuri motor yang terparkir dalam keadaan terkunci stang menggunakan kunci letter T.

Kapolsek Cakranegara, Kompol Nasrullah, SIK mengungkapkan, Cimenk melakukan aksinya tidak sendiri, tetapi dibantu rekannya berinisial HH (17). “Rekannya sudah ditetapkan sebagai DPO dan sedang kami lakukan pengejaran,” ujarnya.

Nasrullah mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, terungkap telah melakukan aksi pencurian sebanyak 30 kali. “Namun yang diingat tersangka sebanyak 16 kali di wilayah Mataram, sisanya tersebar di Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur,” ungkap Nasrullah.

Cimenk mengakui, aksi pencuriannya ini sudah dilakukan selama setahun dan baru kali ini tertangkap. “Cimenk akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek Cakranegara. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *