SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11 November 2021)
Dua orang pemuda dibekuk Tim Puma Polres Sumbawa, Rabu (10/11) kemarin. Keduanya ditangkap setelah membobol sebuah toko di Dusun Kalibaru, Desa Labuan Sumbawa, Kecamatan Badas. Ternyata dua pelaku berinisial FA (19) dan AD (20) ini adalah karyawan dan mantan karyawan di toko milik Steven Timbulong itu.
Dari aksinya, keduanya menggongol uang tunai Rp 60 juta. Kasus ini terungkap setelah aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV. Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 45.200.000, dan dua buah HP milik pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Ivan Roland Cristofel, STK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos, menyebutkan, FA merupakan pekerja di toko korban dan AD sebelumnya juga pernah bekerja namun diberhentikan.
Aksi pencurian ini berawal dari AD yang mengajak FA untuk melancarkan aksinya. Ajakan itu terekam dalam percakapan via whatsapp. “Toko milik korban dibobol pukul 02.00 dini hari, pemilik toko baru mengetahui kejadian tersebut saat sore hari dan melapor ke Polres Sumbawa,” kata Sumardi.
Hanya dalam hitungan jam, kedua tersangka berhasil dibekuk. Saat penangkapan, pihak Polres dibantu Anggota Intel Kodim 1607 Sumbawa. Dari Rp 60.000.000 yang dicuri tersisa Rp 45.200.000. Menurut keduanya, uang Rp 14.800.000 telah digunakan untuk berfoya-foya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (SR)






