Soal Tanah Samsat Sumbawa, Gubernur NTB Kembali Disomasi  

oleh -369 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawawrea.com (5 Oktober 2021)

Setelah somasi pertama diabaikan, Surahman MD, SH., MH selaku Ahli Waris Tanah di atasnya berdiri Kantor Pelayanan Samsat Sumbawa, kembali melayangkan somasi kedua kepada Gubernur NTB. Somasi kedua ini diserahkan langsung melalui Staf Ahli Gubernur NTB, di Mataram, Senin (4/10).

“Kembali kami lakukan somasi karena somasi pertama tidak ada tanggapan atau respon baik dari Pemprov NTB ataupun dari Pemda Sumbawa sendiri,” kata Surahman kepada media ini, Selasa (5/10).

Somasi ini berawal dari persoalan tanah yang ditempati Pemerintah Provinsi NTB untuk Kantor Pelayanan Samsat Sumbawa. Menurut Man—sapaan pengacara ini, pihaknya telah mengantongi bukti kuat atas kepemilikan yang sah di mata hukum. Ini dikuatkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 2384 tahun 2002 seluas 820 meter persegi (M2) atas nama H. Maksud.

Hingga saat ini sertifikat dimaksud masih merupakan produk hukum yang sah dan jelas serta tidak sedang dalam sengketa di lembaga peradilan setempat maupun dalam agunan kepada pihak lain, serta tidak sedang atau telah dilakukan peralihan hak baik kepada lembaga pemerintah maupun masyarakat lainnya.

Sementara bukti yang menjadi dasar atas berdirinya Kantor Samsat Sumbawa tersebut, ungkap Man, terindikasi fiktif serta diduga adanya persekongkolan yang terindikasi terjadinya tindak pidana korupsi atas peralihan lahan milik kliennya.

“Ini akan kami buktikan pekan depan dengan melaporkan secara pidana para pelaku pengadaan tanah atas peralihan yang telah melanggar aturan hukum yang berlaku di negara ini,” tegasnya. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *