Siswa SD Korban Pencabulan Melahirkan, Bayinya Langsung Diadopsi

oleh -789 Dilihat
Ilustrasi

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (1 Oktober 2021)

Proses persalinan N (12) bocah SD korban pencabulan pria beristri, berlangsung normal. N dan bayinya dalam keadaan sehat. N melahirkan di Rumah Sakit Manambai Abdulkadir (RSMA), 28 September 2021,  dalam pendampingan Lembaga Perlindungan Anak (LPA). Sehari setelah dirawat, N diizinkan pulang. Namun kepulangan N tidak dengan bayinya.

Menurut Fathilatulrahmah, S.Pd—pendamping dari LPA, Jumat (1/10), bayi korban tidak ikut pulang bersama ibunya karena berbagai pertimbangan. Pihak keluarga sangat khawatir jika kehadiran sang bayi nantinya semakin menambah gangguan psikis terhadap korban. Dengan terpaksa, bayi malang itu harus berpisah dengan sang ibu dan dicarikan orang tua baru yang siap untuk mengadopsinya.

”Anaknya itu diserahkan ke kita (LPA) untuk mencari orang tua adopsinya. Dan kebetulan ada orang yang mau mengadopsi. Karena ini anak melahirkan anak. Masih kecil, masih usia kelas 6 SD. Terus kalau dirawat anaknya itu, takutnya trauma korban tidak akan sembuh. Melihat bayi itu dia akan selalu mengingat kejadian yang telah dialaminya,” terang Atul—sapaan perempuan yang sangat konsen terhadap perlindungan anak baik korban kekerasan fisik maupun seksual.

Dikatakan Atul, kasus semacam ini bukanlah pertamakali terjadi. Ketika ada bayi korban yang diserahkan ke LPA maka LPA segera mencarikan orang tua adopsi. Itupun, kata dia, orang tua adopsi tidaklah sembarang orang. Sebaliknya, jika tidak ada orang tua yang siap untuk mengadopsi, maka bayi bersangkutan diserahkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Paramita di Mataram.

Seperti diberitakan, N—seorang anak berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 SD asal Kecamatan Moyo Hulu ini, menjadi korban pencabulan pria beristri yang merupakan tetangganya sendiri. Dari kekerasan seksual ini, korban hamil dan melahirkan.

Kasus pencabulan ini terjadi sekitar 9 bulan lalu, namun baru terungkap ketika usia kandungan korban berumur 7 bulan. Kehamilannya tidak kelihatan karena kondisi tubuh korban yang bongsor. Kini kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan menyusul berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21). Bahkan kejaksaan akan melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Namun ditunda karena menunggu korban melahirkan. (BUR/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *