SUMBAWA BESAR, samawarea.com (1 Oktober 2021)
Seorang mahasiswa berinisial LS (19) ditangkap polisi, Kamis (30/9) sore. Tindakan ini dilakukan Unit Patroli Satuan Samapta Polres Sumbawa ini setelah oknum mahasiswa yang tinggal di Kampung Irian Kelurahan Uma Sima tersebut, mabuk-mabukan dan meresahkan.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos, mengatakan, diamankannya oknum mahasiswa tersebut menindaklajuti laporan masyarakat. Tim Patroli langsung mengamankan LS yang dalam kondisi mabuk dan membuat keributan.
Ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena ulahnya bisa memancing emosi massa. Selain LS, ikut diamankan sepeda motor dan 2 botol miras jenis arak. Terhadap LS, polisi memberikan pembinaan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya yang mengganggu kenyamanan warga sekitar. (SR)






