MATARAM, samawarea.com (15 Oktober 2021)
Akibat terbuai bujuk rayuan, seorang warga Gatep, Kelurahan Ampenan Selatan, Kota Mataram, berinisial DS menjadi korban penipuan. “Kejadian berawal dari pelaku, AR yang hendak menjual berugak (rumah panggung) yang diakuinya kepada korban, berlokasi di Desa Duman, Kecamatan Lingsar,” ungkap Kapolsek Lingsar IPTU I Ketut Artana, SH, Rabu (13/10) kemarin.
Ia menyebutkan korban sudah mentransfer sejumlah uang melalui rekening bank kepada pelaku, sebanyak 2 kali. “Yang pertama sebesar 1 juta dan kedua, Rp 6,3 juta,” kata Ketut Artana.
Selang beberapa Minggu setelah transaksi, korban pun segera melakukan pembongkaran berugak untuk dipindahkan ke rumahnya. “Namun tiba-tiba pemilik berugak Hj. Noor Bajri, menghentikan korban dan menjelaskan bahwa rumah panggung tersebut adalah miliknya dan bukan milik pelaku,” kata Kapolsek.
Merasa tertipu, akhirnya korban DS melaporkan warga Pandan Salas, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ini ke Polsek Lingsar. “Berdasarkan laporan tersebut, AR diamankan Tim Opsnal Polsek Lingsar di rumahnya tanpa perlawanan. Dan ia dijerat pasal 378 KUHP atas tindak pidana penipuan sesuai perbuatannya,” tutup Kapolsek. (SR)






