SUMBAWA BESAR, samawarea.com (24 September 2021)
Bandar narkoba yang sudah menjadi target operasi dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Kamis (23/9) pagi sekitar pukul 06.30 Wita.
Dari tangan bandar berinisial DI (49) asal Desa Labuhan Burung Kecamatan Buer Sumbawa ini, diamankan narkotika jenis shabu seberat 59,94 gram, dan 1 poket kecil narkotika jenis sabu yang sudah cair seberat 0,64 gram, 2 lembar tisu, 1 buah plastik kresek, HP Nokia serta uang tunai Rp 1.400.000.
Kasatres Narkoba Polres Sumbawa IPTU Malaungi, SH., MH melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos, menyebutkan DI ditangkap di rumahnya wilayah Dusun Pernang. Berawal dari informasi masyarakat jika rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika. “Mendapatkan informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Sumardi.
Setelah memastikan, tim melakukan penggrebekan dan penggeledahan. Dari upaya ini, tim menemukan 1 poket kecil shabu di luar pagar rumah yang sengaja di buang terduga dan 1 poket besar ditemukan di selokan teras rumah.
Kepada polisi, terduga mengakui barang haram itu miliknya. Selanjutnya terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa guna pengembangan penyidikan. (SR)






