Semua Kades di Kecamatan Plampang Sepakat Tiadakan Acara Resepsi Pernikahan

oleh -674 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12 Agustus 2021)

Belakangan ini, Satgas Penanganan Covid Kecamatan Plampang kerap menghentikan acara resepsi pernikahan di wilayahnya. Hal ini sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor: 360/350/VIII/Pem/2021 tentang Penegasan Pelanggaran Pelaksanaan Resepsi atau Parayaan dan Kegiatan Kebudayaan (Barapan Kebo/Main Jaran dan lainnya) yang dapat menimbulkan kerumuman di Kabupaten Sumbawa.

Karenanya Pemerintah Kecamatan Plampang mengumpulkan 11 kepala desa di wilayahnya, Kamis (12/8) pagi. Hadir mendampingi Camat, Kapolsek dan Danposramil Plampang.

Dalam pertemuan itu, ditegaskan bahwa acara resepsi pernikahan menjadi pemicu terjadinya kerumunan. Namun masih banyak masyarakat yang bandel dan tetap melaksanakan resepsi pernikahan tersebut. Karenanya semua kepala desa se-Kecamatan Plampang, membuat surat kesepakatan untuk meniadakan acara resepsi pernikahan di wilayahnya masing-masing sejak 12 Agustus 2021 hingga batas waktu yang tidak ditentukan sepanjang masa darurat berlaku.

Kepala Desa Sepayung, Sahabuddin yang mewakili 10 kades lainnya kepada Samawarea Biro Sumbawa Timur mengatakan, kepala desa dan Satgas Covid-19 Desa siap siaga memantau akan adanya kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan. “Ini karena kami dari kepala desa tidak memberikan ijin diadakan keramaian,” tegas Sahabudin yang diamini Kades lainnya.

Sementara PLT Camat Plampang, Syaihuddin, SP berharap keseriusan dari semua kepala desa menaati hasil kesepakatanya dalam rangka mengamankan wilayah masing-masing agar tidak terulang lagi acara yang memicu kerumuman. Pasalnya saat ini Sumbawa berada dalam PPKM level 3. “Atas kesadaran semua pihak, mari antisipasi naiknya PPKM ke Level 4,” tandasnya.

Camat berharap para kades menertibkan Satgas di desa masing-masing. Ketika ada pelanggaran, Satgas desa dan kepala desa harus bertindak tegas. (BUR/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *