LOMBOK TENGAH, samawarea.com (23 Agustus 2021)
Setelah beberapa bulan dicari, AM alias Gobang (29) berhasil dibekuk Tim Puma Polres Lombok Tengah, Minggu (22/8) dinihari pukul 04.30 Wita. Warga Dusun Mengkudu, Desa Landah, Kecamatan Praya Timur ini merupakan salah satu perampok bengis yang beraksi pada 22 Maret 2021 lalu. “Kami tangkap subuh tadi,” kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP I Putu Agus Indra P, SIK, Minggu (22/8).
Dijelaskannya, penangkapan Gobang ini terkait dengan perampokan yang menimpa Eko Heri Rustanto, (36) asal Dusun Awang desa Mertak bersama 2 orang anaknya M. Rafi dan Zahra. Sebelumnya korban berangkat dari rumahnya menuju Gerung Lombok Barat.
Saat melintas di Jalan Raya Marong, tiba-tiba para pelaku berjumlah 6 orang keluar dari Pos Keamanan Pamswakarsa Gagak Hitam langsung mengarahkan lampu senter ke wajah korban. Para pelaku menghampiri dan langsung memaksa korban untuk keluar dari kendaraan.
Salah satu pelaku sempat memukul korban menggunakan parang sehingga bagian kepala mengalami luka tebasan. Perampok inipun merampas barang-barang milik korban, serta membawa kabur Mobil Carry Pick Up DR 8024 DC. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 130.500.000.
Disampaikan Kasat, melalui pemnyelidikan yang panjang, Gobang ditangkap di rumahnya di Dusun Mengkudu. Gobang ditangkap dari hasil pemeriksaan D alias Amak Meng—pelaku yang tertangkap sebelumnya. Dari tangannya diamankan mobil Carry Pick Up dan HP Redmi 9C warna biru. Kini para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (SR)