SUMBAWA BESAR, samawarea.com (15 Agustus 2021)
Kasus pencurian sapi di wilayah Kecamatan Plampang terungkap. Hal ini setelah polisi menangkap KR—warga Kecamatan Maronge sebagai tersangkanya, Jumat (13/8). Saat itu KR hendak menjual sapi yang diduga dicurinya. Sapi milik korban itu sudah berubah, karena dipermak tersangka agar tak dikenali pemilik. Caranya telinga sapi dipotong, dan tanda cap asli dihapus menggunakan timah besi.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP. Akmal Novian Reza, S.IK, Sabtu (14/8) mengungkapkan, berawal dari informasi yang diterima Polsek Lape adanya transaksi jual beli sapi yang diduga hasil curian.
Setelah diselidiki, ternyata ternak tersebut diduga barang bukti kasus pencurian ternak yang dilaporkan di Polsek Plampang. Saat itu juga penjualnya berinisial KR diamankan, lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepada polisi, KR mengaku bahwa sapi yang dijual itu bukan miliknya, tapi sapi yang sering masuk kandang miliknya di Dusun Maronge, Desa Maronge, Kecamatan Maronge. Agar menjadi miliknya, KR membuat surat palsu atas sapi tersebut. Lalu KR menjualnya kepada calon pembeli.
“Tersangka ditangkap Polsek Lape, diserahkan Polsek Plampang dan kini ditangani Satuan Reskrim Polres Sumbawa,” ujar Akmal—sapaan Kasat Reskrim. (SR)






