MATARAM, samawarea.com (5 Agustus 2021)
Nasib sial menimpa dua orang pelajar berinisial RU (16) dan AF (15). Gegara bermain di rumah terduga pengedar narkiba berinisial JH (23), kedua pelajar ini diangkut Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, Selasa (3/8) sore pukul 15.30 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK., mengungkapkan, bahwa ketiganya merupakan warga Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Saat penangkapan tersebut, kedua pelajar RU dan AF sedang berada di rumah JH. Dan dari keterangan keduanya, mereka tidak mengetahui bahwa teman mereka yakni JH adalah seorang yang diduga pengedar.
“Hasil penggeledahan, kami menemukan 1 buah klip bening yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,34 gram dan beberapa perkakas alat hisapnya,” ungkap Yogi.
Kasat Narkoba mengakui jika kedua pelajar tersebut telah dikembalikan kepada pihak keluarga sembari menunggu hasil test urine dan akan dikenakan wajib lapor.
“Jika hasil test urine keduanya positif, kami akan menyerahkan kepada BNN Kota Mataram ataupun Rumah Sakit Jiwa Mataram untuk direhabilitasi. Jika hasilnya negatif, keduanya akan dikembalikan kepada pihak keluarga dan tetap kami pantau,” kata Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Rabu (4/8).
Kini JH berikut barang bukti lainnya berupa beberapa bendelan klip bening, kartu ATM, alat komunikasi serta uang tunai Rp 1.170.000, diamankan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (SR)






