LOMBOK BARAT, samawarea.com (18 Juli 2021)
Gara-gara kecanduan game slot, tiga pemuda asal Desa Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, nekad menjadi maling. Akibatnya, AY (30), RI (24), dan AR (23) ini tertangkap polisi dan mendekam di balik jeruji besi.
Ketiganya diringkus Tim Opsnal Polsek Lingsar setelah melakukan aksi pencurian di rumah Muhammad Supriyadi warga setempat. Ketiganya membawa kabur sepeda dayung milik korban. Dari penyelidikan, awalnya polisi menangkap AY. Kepada polisi, AY mengaku beraksi bersama dua rekannya RI dan AR. Dari keterangan ini, polisi menangkap RI dan AR.
“Dalam aksinya, para terduga melakukan survey lokasi terlebih dahulu ke tempat yang akan dieksekusi. Selanjutnya membagi peran, AY merusak pintu gembok dan mengambil sepeda, sepeda diangkat dan diambil oleh RI, lalu dioper ke AR untuk dibawa,” beber Kapolsek Lingsar, IPTU Ketut Artana SH dalam keterangan persnya, Jumat (16/7).
Dari pengakuan terduga, sepeda merk Polygon tersebut diinapkan semalam dan keesokan harinya dijual ke penadah sebesar Rp 1 juta. Dari hasil penjualan tersebut langsung dibagi tiga, untuk digunakan sebagai modal main Game Slot.
Atas aksi kejahatannya, ketiganya dijerat pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (SR)






