SUMBAWA BESAR, samawarea.com (16 Juli 2021)
Sebanyak 12 desa di Kabupaten Sumbawa telah diusulkan untuk pemekaran dusun. Namun dari belasan desa ini, hanya 9 desa yang menjadi skala prioritas termasuk Desa Sepayung Kecamatan Plampang. Desa lainnya adalah Desa Dalam Alas, Sabedo, Utan, Suka Mulia, Emang Lestari, Pada Suka, Selante, dan Usar.
Kadis DPMD Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Bidang Penataan Desa, Kewenangan Desa dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Nova Mustova, ST, Kamis (15/7) menyebutkan, ada 9 desa yang lolos dalam verifikasi.
Bahkan belum lama ini, dua di antaranya telah di-SK-kan, Jumat, 9 Juli 2021. Adalah Desa Sepayung dan Suka Mulia sudah diserahkan SK difinitifnya. Sisanya masih dalam proses.
Untuk diketahui, lanjut Nova Mustopa, verifikasi telah dilakukan secara bertahap sejak Maret 2021 hingga Juli 2021. Terakhir, di Desa Usar Kecamatan Plampang. Hasilnya, wilayah di 9 desa layak untuk dimekarkan. Setelah verifikasi, kemudian merumuskan SK-nya untuk diusulkan ke Bupati agar diterbitkan Perbupnya.
Mengenai syarat-syarat pemekaran dusun, menurut Nova, selain mengajukan proposal usulan pemekaran ke DPMD, desa bersangkutan harus siap diverifikasi.
Verifikasi meliputi luas wilayah dusun (induk dan pemekaran), jumlah penduduk, luas pemukiman dan kesiapan anggaran. “Dalam aturan tidak diatur standar jumlah penduduk, luas wilayah maupun luas pemukiman,” ungkapnya.
Namun yang paling penting dalam pemekaran dusun yakni kesiapan anggaran desa. Kepala desa harus mengalokasikan Siltap kepala dusun baru beserta perangkat dusun lainnya melalui APBDes.
Jika pemekaran diusulkan tahun 2021, maka Siltap juga harus ditetapkan melalui APBDes 2021. Jika Siltap terlewatkan dalam pembahasan APBDes, maka desa bersangkutan masih diberi kesempatan pada tahun berikutnya. “Setelah Perbup keluar masih ada jeda waktu tiga bulan untuk menunjuk staf desa sebagai kepala dusun sementara,” demikian Nova. (BUR/SR)






