SUMBAWA BESAR, samawarea.com (28 Juni 2021)
Tender proyek pengadaan kambing bibit betina di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Diskeswan) Kabupaten Sumbawa, menuai protes. Pasalnya, CV Dewa Andini yang dimenangkan sebagai rekanan, dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis. Protes ini disampaikan pihak CV Jawara Ternak Nusantara selaku pemenang cadangan (kedua).
Kuasa Direktur CV Jawara Ternak Nusantara (JTN), Sugianto kepada media ini Senin (28/6) mengaku perusahaannya merasa didzolimi oleh Pokja Pemilihan 4 pengadaan Barang di Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Sumbawa. Disebutkan Anto—sapaan akrabnya, salah satu persyaratan mengikuti tender ini adalah memiliki tempat/kandang penampungan sementara yang baik, bersih, dan sehat (tidak becek/berlumpur, aman dan keadaan siap pakai) dengan luas 0,5 hektar.
Tempat ini dilengkapi kandang jepit dengan ukuran Lebar 38 cm x Panjang 50 cm x Tinggi 50 cm serta kandang istirahat/teduh baik permanen ataupun tidak, serta dilengkapi dengan titik koordinat, waktu kejadian dan nama lokasi, berstatus milik sendiri atau sewa.
Namun kenyataannya ungkap Anto, luas kandang perusahaan pemenang tender jauh di bawah 0,5 hektar, atau seluas 0,0569 hektar atau sekitar 5 are. Secara teknis, luas lahan ini sudah tidak memenuhi syarat. Sementara perusahaannya selaku pemenang cadangan memiliki luas tempat atau kandang 0,7 hektar atau melebihi dari persyaratan minimal yang ditetapkan.
Seharusnya tanpa adanya protes, kata Anto, Pokja Pemilihan 4 Pengadaan Barang segera membatalkan penetapan pemenang paket kambing bibit betina ini.
“Hasil pelelangan ini kami anggap fatal baik secara teknis persyaratan maupun secara hukum. Karena jelas-jelas tidak memenuhi persyaratan tekhnis. Tapi Pokja tetap memaksakan kehendak dengan penilaian berdasarkan asumsi bukan aturan,” tegasnya.
Anto mengaku sudah mengajukan sanggahan ke ULP Sumbawa. Ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik sesuai dengan asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif, keterbukaan, dan akuntabilitas,” tandasnya.
Sementara Pokja Pemilihan 4 Pekerjaan Pengadaan Barang ULP Sumbawa menolak sanggahan yang diajukan CV Jawara Ternak Nusantara. Dalam surat jawaban sanggahan No. 23/Pokja Pemilihan 4 Barang/Disnakwan/VI/2021 tertanggal 28 Juni 2021, menyebutkan, status kepemilikan lahan yang ditawarkan CV. Dewa Andini selaku pemenang tender, sudah dilakukan klarifikasi lapangan.
Berdasarkan hasil klarifikasi lapangan ini, Pokjamil 4 Barang menyimpulkan bahwa status kepemilikan lahan kandang yang ditawarkan CV. Dewa Andini adalah berstatus milik. Luas kandang Rusdi Darmansyah (Direktur CV. Dewa Andini) adalah 569 m2 ditambah dengan sertifikat lain atas nama Andi Pangerang seluas 19.648 m2. Andi Pangerang adalah orang tua dari Rusdi Darmansyah sesuai pernyataan yang telah ditandatangani oleh saudara kandung Rusdi Darmansyah yakni Diana Setiawati.
Karena itu Pokja Pemilihan 4 Barang memastikan bahwa pada proses pemilihan penyedia Paket Pekerjaan Pengadaan Kambing Bibit Betina 55 cm telah melakukan proses evaluasi pemilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan pengadaan barang/jasa yang berlaku. (SR)






